BPK Temukan Kelebihan Bayar Trans Jateng, Pemprov Diminta Segera Kembalikan Dana

Author: Redaksi Android62

Badan Pemeriksa Keuangan RI menemukan kelebihan pembayaran Bantuan Operasional Kendaraan BRT Trans Jateng saat memeriksa Laporan Keuangan Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Tengah Tahun 2025. Temuan itu menempatkan pengelolaan operasional transportasi ini dalam daftar catatan yang harus segera ditindaklanjuti pemerintah provinsi.

Direktur Jenderal Pemeriksaan Keuangan Negara V BPK RI, Widhi Widayat, menyampaikan bahwa pembayaran operasional BRT Trans Jateng di Dinas Perhubungan Jawa Tengah belum sepenuhnya sesuai dengan kondisi di lapangan. Pernyataan itu ia sampaikan usai rapat penyampaian Laporan Hasil Pemeriksaan LKPD Jawa Tengah Tahun 2025 di Gedung Berlian DPRD Jawa Tengah, Senin (8/6/2026).

Kelebihan bayar yang harus dikembalikan

Ketidaksesuaian tersebut memunculkan kelebihan bayar yang wajib dikembalikan ke kas daerah. BPK meminta pemerintah daerah segera memproses pengembalian dana sesuai rekomendasi hasil pemeriksaan agar persoalan itu tidak berlarut-larut.

Masalah ini menjadi salah satu sorotan dalam pemeriksaan pengelolaan anggaran di Dinas Perhubungan Provinsi Jawa Tengah. Widhi menegaskan bahwa pembayaran BOK BRT Trans Jateng belum mencerminkan kondisi senyatanya di lapangan.

Catatan lain pada belanja modal

Selain sektor transportasi, BPK juga mencatat persoalan pada pelaksanaan belanja modal di empat organisasi perangkat daerah. Temuan tersebut berkaitan dengan pekerjaan gedung dan bangunan, jalan, irigasi, serta jaringan yang dinilai belum sepenuhnya sesuai kontrak kerja.

Di bagian lain, BPK menemukan potensi pendapatan daerah yang belum diterima. Kondisi itu muncul karena denda keterlambatan pekerjaan belum dikenakan kepada penyedia jasa sebagaimana mestinya.

Opini WTP tetap diberikan

Meski masih ada sejumlah catatan, BPK tetap memberikan opini Wajar Tanpa Pengecualian atau WTP terhadap LKPD Provinsi Jawa Tengah Tahun 2025. Widhi menilai opini tersebut menunjukkan laporan keuangan telah disajikan secara wajar, meski bukan berarti seluruh pengelolaan anggaran tanpa persoalan.

Ia menegaskan bahwa opini WTP merupakan bagian dari akuntabilitas laporan keuangan. Namun, sejumlah temuan tetap harus diperbaiki dan menjadi perhatian bersama agar tata kelola keuangan daerah berjalan lebih tertib.

Respons Pemprov Jawa Tengah

Gubernur Jawa Tengah Ahmad Luthfi meminta seluruh organisasi perangkat daerah segera menindaklanjuti rekomendasi BPK. Ia juga berharap penyelesaian dilakukan tanpa menunggu batas waktu maksimal 60 hari yang diberikan.

Menurut Luthfi, percepatan perlu dilakukan agar persoalan administrasi maupun keuangan tidak menumpuk menjadi pekerjaan rumah yang berlarut-larut. Ia menegaskan, jika temuan bisa diselesaikan cepat, maka penyelesaiannya harus segera dituntaskan.

Source: joglojateng.com
Berita Terbaru