Badan Pengawas Obat dan Makanan atau BPOM menyiapkan percepatan perizinan bagi produk yang akan beredar melalui Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih. Langkah ini dibarengi pengawasan mutu agar pangan, kosmetik, obat bahan alam, dan obat yang diakses warga desa memenuhi ketentuan keamanan.
Percepatan tersebut menjadi penting karena koperasi diproyeksikan sebagai saluran penyerapan sekaligus pemasaran hasil produksi masyarakat desa. Produk lokal yang masuk ke jalur ini diharapkan dapat beredar secara legal dengan mutu yang terjaga.
Apotek Desa Menjadi Perhatian
BPOM juga menaruh perhatian pada ketersediaan obat untuk mendukung operasional apotek desa atau kelurahan. Tujuannya, masyarakat dapat memperoleh obat yang aman, bermutu, berkhasiat, dan terjangkau melalui sarana yang memenuhi aturan pengelolaan.
Kepala BPOM Taruna Ikrar mengatakan lembaganya memperkuat pemanfaatan sistem registrasi elektronik untuk mempercepat evaluasi registrasi obat. Menurutnya, langkah itu diharapkan memperluas akses masyarakat desa terhadap obat yang telah memenuhi persyaratan.
Pengelolaan obat di apotek dan klinik desa berlandaskan Peraturan BPOM Nomor 5 Tahun 2026 tentang Pengawasan Pengelolaan Obat dan Bahan Obat di Fasilitas Pelayanan Kefarmasian dan Fasilitas Lain. Aturan tersebut mencakup obat bebas serta obat bebas terbatas yang dikelola pada fasilitas pelayanan di tingkat desa atau kelurahan.
Unit Usaha Koperasi yang Masuk Lingkup Pengawasan
Pengawasan BPOM tidak hanya menyasar apotek desa, melainkan juga sejumlah unit usaha yang dapat dijalankan koperasi. Lingkup ini mencakup klinik desa, pergudangan pangan kemasan, fasilitas penyimpanan dingin, hingga gerai kebutuhan pokok yang menjual makanan kemasan.
| Unit Usaha | Fokus Pengawasan |
|---|---|
| Klinik desa | Pengelolaan obat dan bahan obat |
| Apotek desa atau kelurahan | Obat bebas dan obat bebas terbatas |
| Cold storage | Keamanan dan mutu pangan olahan |
| Pergudangan pangan kemasan | Penerapan peredaran pangan yang baik |
| Gerai kebutuhan pokok | Pengawasan makanan kemasan |
Untuk pangan olahan, pengawasan mengacu pada Peraturan BPOM Nomor 21 Tahun 2021 tentang Penerapan Sistem Jaminan Keamanan dan Mutu Pangan Olahan di Sarana Peredaran. Ketentuan itu juga meliputi gerai obat dan makanan serta fasilitas penyimpanan dingin.
Pelaku usaha didorong menerapkan cara peredaran pangan olahan yang baik atau CPerPOB sebelum memperluas pemasaran produk. BPOM juga membuka ruang pembinaan untuk penerapan Sistem Manajemen Keamanan Pangan Olahan atau SMKPO.
Pendampingan untuk Produk Lokal
BPOM menjalankan pendampingan bagi UMKM melalui kunjungan langsung dan desk konsultasi. Program ini diarahkan agar pelaku usaha mampu memenuhi persyaratan cara pembuatan produk yang baik hingga memperoleh izin edar.
“Melalui pendampingan ini kami harapkan UMKM mampu memenuhi persyaratan cara pembuatan produk yang baik hingga akhirnya memperoleh izin edar BPOM,” ujar Taruna Ikrar. Pernyataan itu menegaskan bahwa penguatan produk lokal menjadi bagian dari dukungan terhadap koperasi desa dan kelurahan.
| Daerah Pendampingan 2025 | Fokus |
|---|---|
| Banjarbaru | Pendampingan UMKM bersama KDKMP |
| Surakarta | Pendampingan UMKM bersama KDKMP |
| Medan | Pendampingan UMKM bersama KDKMP |
| Kupang | Pendampingan UMKM bersama KDKMP |
| Fakfak | Pendampingan UMKM bersama KDKMP |
| Surabaya | Pendampingan UMKM bersama KDKMP |
Pada 2025, pendampingan bersama KDKMP dilakukan di enam daerah dan menghasilkan 19 nomor izin edar untuk obat bahan alam serta kosmetik. Secara keseluruhan, BPOM mencatat 654.921 nomor izin edar obat dan makanan telah terdaftar.
Dukungan BPOM ini merujuk pada Instruksi Presiden Nomor 9 Tahun 2025 tentang Percepatan Pembentukan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih. Koperasi tersebut dirancang untuk memperkuat ekonomi desa dan bekerja sama dengan BUMDes dalam menyerap serta memasarkan produk masyarakat.







