BPOM menindak peredaran kosmetik impor ilegal senilai Rp27,6 miliar setelah menemukan gudang penyimpanan di Bojong Nangka, Kelapa Dua, Kabupaten Tangerang, Banten. Dari lokasi itu, petugas mengamankan 956 item kosmetik atau 2.082.039 pieces yang diduga siap masuk ke pasar lebih luas, termasuk melalui jalur e-commerce.
Temuan ini berawal dari pengawasan online dan laporan masyarakat yang kemudian ditindaklanjuti oleh petugas BPOM pusat bersama Balai POM di Tangerang. Saat pemeriksaan dilakukan, gudang tersebut terbukti menyimpan ribuan produk tanpa izin edar dan tanpa dokumen importasi lengkap.
Sebaran produk dan asal barang
Mayoritas kosmetik yang ditemukan disebut berasal dari Tiongkok. Barang-barang itu didominasi kosmetik dekoratif atau rias wajah, sehingga skala peredarannya dinilai besar dan terorganisasi.
Kondisi di gudang menunjukkan produk tidak hanya masuk tanpa kelengkapan administratif. Produk-produk itu juga sudah disiapkan untuk diedarkan ke pasar yang lebih luas melalui jalur penjualan digital.
Jalur masuk dan pola distribusi
Kepala BPOM Taruna Ikrar menyampaikan bahwa kosmetik impor ilegal tersebut diduga masuk ke Indonesia melalui forwarder umum yang tidak menjalankan ketentuan sesuai aturan. Ia menegaskan bahwa produk itu masuk tanpa dokumen importasi yang lengkap.
Setelah masuk, barang kemudian dipasarkan secara luas lewat platform e-commerce. Cara ini membuat produk ilegal dapat menjangkau konsumen di berbagai wilayah Indonesia dengan sangat cepat.
Risiko bagi konsumen
BPOM menyoroti bahwa kosmetik tanpa izin edar dan kosmetik impor yang tidak memenuhi ketentuan tidak bisa dijamin keamanan maupun mutunya. Karena itu, penggunaannya berpotensi menimbulkan kerugian kesehatan bagi konsumen.
Peringatan ini menjadi penting karena kosmetik dipakai langsung pada tubuh. Jika komposisi, mutu, atau proses peredarannya tidak jelas, risiko bagi pengguna menjadi lebih besar.
Tindakan BPOM dan proses lanjutan
Setelah temuan itu terungkap, BPOM menghentikan sementara kegiatan pada sarana penyimpanan tersebut. Seluruh produk yang ditemukan juga diamankan agar tidak beredar lebih luas di pasaran.
Kasus ini masih terus dikembangkan untuk menelusuri pihak-pihak yang terlibat serta modus pelanggaran yang digunakan. BPOM juga menyebut sarana terkait dapat dikenai sanksi administratif, termasuk pemusnahan produk, apabila pelanggaran administrasi terbukti.
Ancaman sanksi dan imbauan untuk pembeli
BPOM menegaskan siap membawa perkara ini ke ranah hukum jika bukti yang ada mengarah pada tindak pidana. Dasar hukum yang disorot adalah Pasal 435 jo. Pasal 138 ayat (2) dan (3) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, dengan ancaman pidana penjara hingga 12 tahun atau denda maksimal Rp5 miliar.
Di sisi lain, BPOM mengingatkan masyarakat agar tidak membeli atau menggunakan kosmetik yang tidak memiliki izin edar. Lembaga ini juga meminta konsumen lebih cermat saat berbelanja di platform daring dan menerapkan Cek KLIK, yaitu memeriksa kemasan, label, izin edar, dan kedaluwarsa sebelum membeli atau memakai produk kosmetik.
Source: lifestyle.bisnis.com






