Brebes Selatan Tetap Diusulkan, Moratorium Tak Menghentikan Langkah DPRD Jateng

DPRD Jawa Tengah tetap melanjutkan pembahasan usulan pemekaran Kabupaten Brebes menjadi Brebes Selatan, meski moratorium pemekaran wilayah belum dicabut. Sikap itu muncul setelah DPRD Jateng menerima perwakilan masyarakat dari Aliansi Perjuangan Pemekaran Kabupaten Brebes di Semarang.

Pembahasan berikutnya akan bergerak ke tahap yang lebih formal setelah syarat administratif dinilai lengkap. Dari situ, usulan akan dibawa ke rapat paripurna sebelum diteruskan ke pemerintah pusat melalui mekanisme yang berlaku di tingkat provinsi.

Tahapan administratif masih dikejar

Ketua Komisi A DPRD Jateng Imam Teguh Pramono menyebut, fokus saat ini adalah merampungkan kelengkapan administrasi terlebih dahulu. Setelah berkas dipastikan siap, DPRD akan menyampaikan laporan kepada pimpinan untuk diproses dalam sidang paripurna.

Imam juga menjelaskan bahwa pihaknya sudah meminta penjelasan terkait status moratorium pemekaran wilayah. Dari koordinasi yang dilakukan, usulan dinilai masih bisa berjalan sesuai jalur administrasi, sehingga moratorium tidak otomatis menghentikan seluruh proses.

Dukungan provinsi ikut menguatkan proses

Kehadiran Sekda Jawa Tengah dalam pembahasan mewakili gubernur menjadi salah satu tanda bahwa usulan Brebes Selatan mendapat perhatian dari tingkat provinsi. Dengan begitu, pembahasan tidak hanya berhenti pada aspirasi warga, tetapi juga masuk ke jalur resmi pemerintahan daerah.

DPRD Jateng kini menunggu kelengkapan berkas agar tahapan lanjutan bisa segera dibawa ke forum yang lebih tinggi. Jika sudah masuk paripurna, usulan tersebut akan memiliki dasar administrasi yang lebih kuat untuk diteruskan ke pemerintah pusat.

Warga datang dengan dorongan langsung dari lapangan

Di sisi lain, tekanan agar pembahasan tidak mandek datang dari aksi masyarakat yang menempuh perjalanan jauh menuju Semarang. Perwakilan Aliansi Perjuangan Pemekaran Kabupaten Brebes melakukan long march dari Bumiayu ke Kota Semarang sejauh 180 kilometer untuk menunjukkan keseriusan mereka.

Aksi jalan kaki itu juga melibatkan dua anggota aliansi, Wawan Hadi Priyanto dan Abdul Hamid Sugandi. Langkah tersebut dipilih sebagai simbol dorongan agar DPRD Jateng segera menggelar paripurna dan tidak menunda proses yang sudah berjalan.

Alasan pemekaran berkaitan dengan layanan publik

Ketua aliansi, Agus Sutiyono, menilai pemekaran dibutuhkan karena warga di wilayah selatan Brebes masih menghadapi jarak layanan yang jauh. Menurut dia, perjalanan ke pusat Kabupaten Brebes dapat memakan waktu 3-4 jam, terutama bagi masyarakat yang tinggal di kawasan pegunungan.

Kondisi itu membuat urusan administrasi menjadi lebih mahal dan menyita banyak waktu. Dalam pandangan aliansi, pemekaran akan membantu mendekatkan pelayanan publik sekaligus mendukung pemerataan pembangunan yang selama ini dinilai belum seimbang.

Enam kecamatan masuk dalam usulan

Usulan pembentukan Brebes Selatan mencakup enam kecamatan, yakni Tonjong, Paguyangan, Sirampog, Bumiayu, Bantarkawung, dan Salem. Seluruh wilayah itu menjadi bagian dari pengajuan yang kini dibahas bersama DPRD Jateng dan pemerintah provinsi.

Agus mengatakan, dukungan terhadap pemekaran tidak muncul secara mendadak, melainkan sudah melewati proses formal dari bawah. Persetujuan itu disebut lahir dari musyawarah desa, persetujuan kepala desa, serta dukungan Badan Permusyawaratan Desa.

Ia menambahkan, ada 93 kepala desa yang telah menyatakan setuju terhadap rencana pemekaran tersebut. Bagi aliansi, dukungan itu bukan sekadar hasil survei, melainkan keputusan yang dibangun melalui musyawarah dan kajian di tingkat daerah.

Dengan masih berlakunya moratorium, kelanjutan proses administrasi menjadi bagian penting dari arah pembahasan Brebes Selatan. Kini, perhatian tertuju pada kelengkapan berkas, dukungan politik di tingkat provinsi, dan desakan warga yang ingin pelayanan publik lebih dekat dengan pusat permukiman mereka.

Source: jogja.antaranews.com

Disclaimer
Artikel ini disusun dengan bantuan sistem otomasi dan ditinjau oleh redaksi agar tetap sesuai dengan fakta dari sumber rujukan.
Berita Terkait