Tidak Perlu Antre di Samsat, Bukti Bayar STNK Kini Bisa Dicetak Sendiri di Rumah

Author: Redaksi Android62

Pemilik kendaraan yang sudah membayar pajak secara daring kini tidak perlu lagi bergantung pada antrean di Samsat untuk mendapatkan bukti pengesahan. e-TBPKP atau elektronik Tanda Bukti Pelunasan Kewajiban Pembayaran dapat diunduh dari aplikasi transaksi lalu dicetak mandiri di rumah.

Dokumen digital ini menjadi bukti sah bahwa pajak kendaraan tahunan sudah lunas. Di dalamnya juga terdapat QR Code yang terhubung ke basis data Korlantas Polri sehingga bisa divalidasi saat dibutuhkan.

Unduh lebih dulu dari aplikasi transaksi

Setelah pembayaran dinyatakan berhasil, pengguna bisa membuka menu riwayat transaksi di aplikasi seperti SIGNAL untuk mencari status pembayaran. Dari sana, dokumen pengesahan tersedia dalam format PDF yang siap diunduh.

Langkah ini sebaiknya tidak ditunda terlalu lama. Tautan unduhan disebut memiliki masa berlaku maksimal 30 hari, sehingga file lebih aman jika segera disimpan ke memori ponsel setelah pembayaran selesai.

Langkah Detail Keterangan
Unduh file Menu riwayat transaksi di aplikasi Tersedia dalam format PDF
Simpan segera Tautan unduhan berlaku maksimal 30 hari Disarankan disimpan ke memori ponsel
Cetak ulang Gunakan laptop atau PC Skala cetak lebih presisi
Ukuran dan kertas 23 x 7,5 cm, HVS 90 gram atau buffalo putih QR Code lebih mudah dipindai

Cetak di perangkat yang lebih presisi

Untuk hasil yang rapi dan mudah dibaca petugas, file PDF disarankan dipindahkan terlebih dahulu ke laptop atau PC. Pengaturan skala cetak di perangkat tersebut dinilai lebih presisi dibandingkan jika langsung dicetak dari ponsel.

Ukuran yang disebutkan agar hasilnya mirip lembar pajak asli adalah 23 x 7,5 cm. Kertas yang disarankan ialah HVS dengan ketebalan minimal 90 gram atau kertas buffalo putih agar dokumen tidak mudah lecek dan QR Code tetap tajam saat dipindai.

Harus tetap bersama STNK asli

Meski bisa dicetak sendiri, e-TBPKP bukan pengganti STNK. STNK tetap menjadi identitas utama kendaraan yang wajib dibawa, sedangkan hasil cetak e-TBPKP berfungsi sebagai bukti bahwa pajak tahunan sudah diperpanjang untuk tahun berjalan.

Keduanya disarankan disimpan bersama dalam satu plastik mika agar lebih praktis ketika dibutuhkan. Situs resmi Daihatsu juga mengingatkan pemilik kendaraan untuk selalu teliti memeriksa masa berlaku dokumen, termasuk STNK lima tahunan.

“Selain rutin membayar dan mengesahkan pajak kendaraan, jangan lupa cek juga masa berlaku STNK lima tahunan dan pastikan dokumen kendaraan kesayanganmu selalu lengkap saat berkendara.”

Cara ini dinilai lebih efisien bagi masyarakat yang memiliki jadwal padat karena tidak perlu datang ke loket fisik. Validasi digital lewat QR Code juga membuat risiko pemalsuan dokumen menjadi lebih kecil selama data NIK dan nomor HP di aplikasi sudah sesuai dengan KTP pemilik asli.

Dengan alur yang sederhana ini, pemilik kendaraan tinggal mengunduh file, mencetaknya dengan ukuran yang tepat, lalu menyimpannya bersama STNK asli. Urusan administrasi kendaraan pun tetap rapi, aman, dan siap diperiksa kapan saja di jalan raya.

Source: www.suara.com
Berita Terbaru