Harga buyback emas batangan PT Aneka Tambang Tbk atau Antam anjlok Rp18.000 per gram pada perdagangan Senin, 29 Juni 2026. Posisi terbaru itu membuat nilai penjualan kembali berada di level Rp2.360.000 per gram dan langsung menjadi perhatian investor yang ingin melepas simpanan emasnya.
Penurunan tersebut menegaskan bahwa hasil akhir penjualan emas tidak hanya ditentukan oleh harga buyback. Pajak dan identitas transaksi ikut memengaruhi nilai bersih yang diterima pemilik emas, terutama pada transaksi bernilai besar.
Potongan pajak membuat hasil bersih tidak sama dengan nilai buyback
Sesuai Peraturan Menteri Keuangan Nomor 34/PMK.10/2017, penjualan kembali emas batangan dengan nilai di atas Rp10 juta dikenakan PPh 22 sebesar 1,5 persen untuk pemilik NPWP. Bagi non-NPWP, tarif yang dikenakan mencapai 3 persen dan dipotong langsung.
Ketentuan itu membuat angka buyback yang terlihat di papan harga belum tentu sama dengan uang yang masuk ke rekening atau diterima pemilik emas. Pada transaksi tertentu, selisih ini perlu dihitung sejak awal agar keputusan jual tidak meleset dari ekspektasi.
Identitas transaksi kini mengacu pada NIK
Di sisi administrasi, PMK Nomor 112/PMK.03/2022 menetapkan bahwa Nomor Induk Kependudukan atau NIK telah difungsikan penuh sebagai NPWP untuk Wajib Pajak Orang Pribadi dalam setiap aktivitas transaksi keuangan. Aturan ini juga relevan bagi pemilik emas yang hendak melakukan penjualan kembali.
Kesesuaian data identitas menjadi bagian dari kepatuhan transaksi dan membantu proses administrasi berjalan lebih lancar. Karena itu, investor perlu memastikan data yang digunakan saat buyback sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Simulasi buyback per gram pada 29 Juni 2026
| Ukuran Emas | Nilai Buyback | Perkiraan Bersih |
|---|---|---|
| 0,5 gram | Rp1.180.000 | – |
| 1 gram | Rp2.360.000 | – |
| 2 gram | Rp4.720.000 | – |
| 5 gram | Rp11.800.000 | Rp11.760.500 |
| 10 gram | Rp23.600.000 | Rp23.531.000 |
| 50 gram | Rp118.000.000 | – |
| 100 gram | Rp236.000.000 | – |
| 500 gram | Rp1.180.000.000 | – |
| 1.000 gram | Rp2.360.000.000 | – |
Berdasarkan taksiran tersebut, potongan PPh 22 sebesar 0,25 persen dan meterai Rp10.000 mulai terlihat pada ukuran 5 gram ke atas. Pada skala itu, hasil bersih untuk 5 gram diperkirakan Rp11.760.500, sedangkan 10 gram menjadi Rp23.531.000.
Pergerakan buyback Antam sendiri tetap menjadi acuan penting bagi pemilik emas batangan yang mempertimbangkan waktu jual. Produk emas Antam juga mengikuti harga emas dunia karena sertifikasinya mengacu pada London Bullion Market Association atau LBMA.
Di tengah fluktuasi pasar komoditas, keputusan menjual emas umumnya bergantung pada harga masuk awal dan kebutuhan likuiditas pemiliknya. Selama selisih antara harga beli dan buyback masih lebar, transaksi tetap berpotensi memberi keuntungan meski harga penawaran sedang turun.
