Penurunan harga buyback emas Antam menjadi Rp2.640.000 per gram membuat nilai jual kembali ikut menyusut bagi pemilik emas batangan. Selisih Rp41.000 dari posisi sebelumnya langsung terasa pada dana yang diterima saat emas dilepas kembali ke Antam, terutama jika jumlah gram yang dijual cukup besar.
Dampaknya tidak hanya terlihat pada nominal bruto, tetapi juga pada hasil bersih setelah potongan yang berlaku. Pada transaksi dengan nilai di atas Rp10 juta, ada PPh Pasal 22 yang ikut mengurangi pencairan, sehingga angka yang masuk ke tangan pemilik emas bisa lebih rendah dari perkiraan awal.
Bagaimana buyback memengaruhi hasil akhir
Buyback adalah harga yang dibayarkan saat emas batangan dijual kembali ke pihak penerbit. Dalam praktiknya, harga ini hampir selalu berada di bawah harga jual emas pada waktu yang sama, sehingga selisih keduanya perlu dicermati sebelum memutuskan penjualan.
Saat buyback turun, dana yang diterima otomatis ikut turun. Namun, kondisi ini tidak selalu berarti rugi bagi semua pemilik emas, karena mereka yang membeli pada harga lebih rendah dari level buyback saat ini masih berpeluang mengantongi keuntungan meski harga harian sedang melemah.
Nilai pencairan berbeda sesuai berat emas
Karena buyback dihitung per gram, berat emas menjadi penentu utama besar kecilnya dana yang diterima. Pada level Rp2.640.000 per gram, taksiran hasil jual kembali akan berbeda untuk tiap pecahan.
Berikut gambaran nilainya:
| Berat | Taksiran Buyback | PPh 22 | Meterai | Hasil Bersih |
|---|---|---|---|---|
| 0,5 gram | Rp1.320.000 | – | – | Rp1.320.000 |
| 1 gram | Rp2.640.000 | – | – | Rp2.640.000 |
| 2 gram | Rp5.280.000 | – | – | Rp5.280.000 |
| 5 gram | Rp13.200.000 | Rp33.000 | Rp10.000 | Rp13.157.000 |
| 10 gram | Rp26.400.000 | Rp66.000 | Rp10.000 | Rp26.324.000 |
| 50 gram | Rp132.000.000 | Rp330.000 | Rp10.000 | Rp131.660.000 |
| 100 gram | Rp264.000.000 | Rp660.000 | Rp10.000 | Rp263.330.000 |
| 500 gram | Rp1.320.000.000 | Rp3.300.000 | Rp10.000 | Rp1.316.690.000 |
| 1.000 gram | Rp2.640.000.000 | Rp6.600.000 | Rp10.000 | Rp2.633.390.000 |
Data tersebut menunjukkan bahwa hasil bersih tidak selalu sama dengan nilai buyback kotor. Pada pecahan yang lebih besar, potongan pajak dan meterai membuat selisih dengan angka bruto makin terasa.
Status LBMA ikut menjaga pengakuan emas Antam
Emas batangan Antam tercatat memiliki sertifikasi London Bullion Market Association atau LBMA. Mengacu pada informasi dari laman Logam Mulia yang dikutip Market, status ini membuat emas Antam diakui secara global.
Karena memiliki pengakuan tersebut, harga buyback Antam cenderung mengikuti pergerakan harga emas internasional. Perubahan di pasar dunia pun ikut membentuk harga yang diterapkan, baik untuk pecahan kecil maupun besar, serta berlaku sama untuk seluruh tahun produksi.
Aturan pajak yang perlu diperhatikan
Transaksi penjualan kembali emas ke Antam mengikuti ketentuan perpajakan yang berlaku. Berdasarkan PMK No 34/PMK.10/2017, penjualan kembali dengan nilai nominal di atas Rp10 juta dikenakan PPh Pasal 22.
Pemegang NPWP dikenakan tarif 1,5 persen, sedangkan non-NPWP dikenai 3 persen. Potongan ini langsung dikurangkan dari nilai transaksi saat proses buyback berlangsung, sehingga dana yang diterima menjadi lebih kecil dari angka perhitungan awal.
Selain itu, PMK Nomor 112/PMK.03/2022 menyebut NIK kini berfungsi sebagai NPWP bagi wajib pajak orang pribadi. Karena itu, data identitas perlu dipastikan sesuai agar proses transaksi di gerai resmi berjalan lancar.
Hal yang patut dicermati sebelum melepas emas
Pemilik emas sebaiknya memperhatikan berat pecahan yang dimiliki karena dampak penurunan Rp41.000 per gram akan berbeda pada tiap transaksi. Untuk emas dalam jumlah besar, perubahan kecil pada harga buyback bisa memengaruhi dana pencairan secara signifikan.
Kelengkapan identitas dan dokumen juga penting agar proses jual kembali tidak terkendala. Di tengah buyback yang melemah, perhitungan cermat menjadi langkah utama sebelum memutuskan menjual sekarang atau menunggu pergerakan harga berikutnya.







