BYD Kantongi Nama Danza Di Indonesia, Sengketa Merek Denza Masih Berlanjut

Author: Redaksi Android62

Nama Danza kini menjadi sorotan karena BYD sudah mendaftarkannya di Indonesia di tengah sengketa merek Denza yang belum tuntas. Pendaftaran itu muncul saat proses hukum terkait Denza masih berjalan, sehingga publik menunggu apakah nama baru ini hanya cadangan atau akan benar-benar dipakai di pasar Indonesia.

Di laman Pangkalan Data Kekayaan Intelektual Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum RI, Danza tercatat atas nama BYD Company Limited. Permohonan dengan nomor registrasi IDM001414073 diajukan sejak 11 Agustus 2025 dan masuk kelas 12.

Pendaftaran untuk kendaraan dan komponen

Di kelas 12, nama Danza tidak hanya dikaitkan dengan mobil penumpang. Daftar perlindungannya juga mencakup bantalan rem untuk mobil, bodi mobil, bus bermotor, kendaraan bermotor, mobil otonom, mobil yang dapat mengemudi sendiri, motor listrik untuk kendaraan darat, sasis mobil, truk, dan truk forklift.

Perlindungan merek itu membuat Danza terlihat disiapkan untuk kebutuhan yang cukup luas. Tidak berhenti di produk kendaraan, BYD juga mengajukan permohonan lain yang berkaitan dengan layanan setelah penjualan.

Permohonan kedua tercatat dengan nomor registrasi IDM001426542. Berkas ini masuk kelas 37 dan mencakup perbaikan serta perawatan kendaraan.

Layanan purna jual ikut didaftarkan

Ruang lingkup permohonan kelas 37 terbilang lebar. Jenis layanan yang tercatat meliputi perbaikan kerusakan kendaraan, mencuci kendaraan, pelumasan kendaraan, pembersihan kendaraan, pemeliharaan dan perbaikan kendaraan bermotor, pemolesan kendaraan, pengisian baterai kendaraan, pengisian kendaraan listrik, hingga perawatan anti-karat untuk kendaraan.

Dua permohonan itu kemudian memunculkan dugaan bahwa Danza memang disiapkan sebagai nama alternatif. Namun, sampai saat ini BYD belum memberi penjelasan apakah nama tersebut akan menggantikan Denza atau sekadar menjadi opsi bisnis dan hukum di Indonesia.

Luther Panjaitan, Head of Public & Government Relations PT BYD Motor Indonesia, menyampaikan bahwa merek DANZA sudah diamankan di Indonesia. Ia menegaskan, “Namun dipastikan untuk merek DANZA kita sudah pegang di Indonesia,” dan belum menjabarkan fungsi lebih jauh dari nama tersebut.

Sengketa Denza masih berjalan

Di sisi lain, BYD juga menegaskan bahwa urusan hukum Denza belum selesai. Luther mengatakan perusahaan tetap menghormati proses hukum yang berlaku sambil mempelajari langkah lanjutan yang bisa diambil.

“Kami menghormati proses hukum yang berlaku, namun proses ini belum berakhir,” ujar Luther. Ia juga menyampaikan bahwa putusan terakhir tidak otomatis berarti Denza bukan milik BYD, karena menurut perusahaan ada perbedaan subjek hukum yang dituju.

Selama ini, Denza dikenal sebagai submerek premium BYD yang sudah hadir di Indonesia. Saat ini, lini tersebut baru memiliki satu model, yakni D9 yang meluncur pada awal Januari 2025.

Putusan kasasi dan dampaknya

Perhatian terhadap nama Danza menguat setelah Mahkamah Agung menolak kasasi yang diajukan BYD Company Limited. Penolakan itu tercantum dalam Putusan No. 1338 K/PDT.SUS-HKI/2025.

Dalam putusan tersebut, Mahkamah Agung menolak permohonan kasasi dari BYD Company Limited dan mengabulkan permohonan kasasi dari PT Worcas Nusantara Abadi. Putusan itu juga menyebut gugatan BYD dinilai error in persona karena kepemilikan merek Denza telah beralih kepada PT Raden Reza Adi, bukan PT Worcas Nusantara Abadi.

Di tingkat global, BYD mengklaim sebagai pemegang hak merek Denza yang telah diakui di berbagai negara. Meski begitu, perusahaan mengakui sengketa merek bisa muncul saat masuk ke pasar baru seperti Indonesia, sehingga publik kini menanti arah berikutnya dari strategi merek BYD di dalam negeri.

Source: www.cnnindonesia.com
Berita Terbaru