Cambuk di Banda Aceh Usai Siaran TikTok, Kasus Ini Buka Lagi Perdebatan Syariat

Eksekusi cambuk terhadap sepasang kekasih asal Aceh di Banda Aceh kembali memicu sorotan luas setelah kasus itu disorot media Amerika Serikat, FOXnews. Pasangan muda tersebut dijatuhi 21 kali cambuk setelah diduga melanggar norma kesusilaan melalui siaran langsung di TikTok.

Prosesi hukuman itu digelar di hadapan ratusan warga setelah keduanya menjalani proses peradilan formal. Bagi sebagian warga, hukuman tersebut dianggap sebagai peringatan keras agar masyarakat, terutama anak muda, lebih berhati-hati dalam menggunakan media sosial.

Berawal dari laporan warga dan warganet

Kasus ini bermula dari video yang dibuat di dalam mobil dan disiarkan langsung di TikTok. Laporan warga yang resah, ditambah aduan dari netizen, menjadi pintu masuk bagi aparat Wilayatul Hisbah untuk bergerak cepat dan mengamankan pasangan itu.

Kepala Polisi Syariat Muhammad Rizal menjelaskan bahwa siaran langsung tersebut dianggap tidak bermoral. Barang bukti berupa ponsel pintar dan diska lepas berisi rekaman video juga telah disita untuk memperkuat proses hukum.

Vonis berkurang setelah masa penahanan

Pria berusia 22 tahun dan perempuan berusia 25 tahun itu semula terancam 25 kali cambuk. Namun, masa penahanan selama 4 bulan sejak Maret membuat vonis mereka berkurang menjadi 21 kali cambuk.

Penjatuhan hukuman itu menunjukkan bahwa aktivitas di ruang digital tetap bisa berujung pada sanksi tegas di bawah penerapan hukum syariat di Aceh. Dalam kasus ini, unggahan media sosial diperlakukan sebagai persoalan hukum yang berdampak nyata di ruang publik.

Aceh dan aturan jinayat yang mengikat luas

Aceh memiliki status khusus sebagai satu-satunya provinsi di Indonesia yang menerapkan hukum pidana Islam. Kewenangan itu disepakati oleh pemerintah pusat sejak 2005 sebagai bagian dari upaya mengakhiri konflik berkepanjangan di wilayah tersebut.

Seiring waktu, aturan jinayat di Aceh mengikat seluruh penduduk, termasuk warga non-Muslim. Dalam ketentuan itu, berbagai pelanggaran seperti perjudian, perselingkuhan, dan perbuatan lain yang dianggap melanggar norma dapat dikenai sanksi berat.

Untuk pelanggaran tertentu, hukuman maksimal bahkan bisa mencapai 100 kali cambukan. Karena itu, kasus pasangan muda yang terekam saat siaran langsung di TikTok ini kembali menegaskan ketatnya pengawasan moral di Aceh, baik di ruang fisik maupun di ruang digital.

Kritik hak asasi manusia belum mereda

Di sisi lain, praktik hukuman cambuk di Aceh tetap menuai kritik dari aktivis hak asasi manusia. Amnesty International Indonesia berulang kali mendesak agar praktik tersebut dihentikan karena dinilai tidak manusiawi.

Pemerintah daerah setempat menolak kritik itu dan menegaskan bahwa hukuman tersebut merupakan bagian dari penegakan prinsip moral. Otoritas Aceh juga memandang aturan yang berlaku sebagai bagian dari tradisi hukum daerah yang sah.

Sorotan FOXnews terhadap kasus ini membuat perdebatan lama kembali mengemuka, yakni benturan antara penegakan syariat dan kritik dari kelompok hak asasi manusia. Di tengah perbedaan pandangan itu, hukuman terhadap pasangan asal Aceh tersebut menjadi contoh terbaru betapa unggahan media sosial bisa berujung pada sanksi fisik yang dijalankan terbuka di hadapan publik.

Source: www.suara.com
Berita Terkait