Status PBI JK kini bisa diperiksa secara online tanpa perlu datang ke kantor layanan. Bagi peserta, langkah ini penting untuk memastikan apakah bantuan iuran BPJS Kesehatan dari pemerintah masih aktif atau sudah berubah status.
Pemeriksaan juga semakin mudah karena hanya membutuhkan NIK KTP, nomor kartu BPJS Kesehatan sebagai pelengkap, serta smartphone yang tersambung ke internet. Jalurnya tersedia melalui aplikasi Mobile JKN, WhatsApp PANDAWA, aplikasi Cek Bansos, dan situs resmi Kemensos.
WhatsApp PANDAWA Jadi Jalur Cepat
Salah satu pilihan yang paling praktis adalah layanan WhatsApp PANDAWA di nomor 0811-8750-400. Pengguna cukup menyimpan nomor tersebut, mengirim pesan “Halo”, lalu memilih menu pengecekan status peserta.
Setelah itu, sistem akan meminta NIK atau nomor kartu BPJS Kesehatan. Cara ini dinilai cocok bagi peserta yang lebih nyaman memakai pesan singkat daripada membuka aplikasi khusus.
Mobile JKN Memudahkan Pemantauan
Selain lewat pesan singkat, status kepesertaan juga bisa dilihat melalui aplikasi Mobile JKN. Pengguna perlu mengunduh aplikasi, masuk menggunakan NIK, lalu membuka menu profil peserta untuk melihat status yang tampil di layar.
Informasi yang muncul di aplikasi menjadi acuan awal untuk membaca apakah kepesertaan masih tercatat aktif. Jalur ini membantu peserta memantau bantuan iuran secara cepat dari ponsel.
Cek Bansos dan Situs Kemensos
Alternatif lain tersedia melalui aplikasi Cek Bansos dari Kemensos. Setelah aplikasi diunduh, pengguna dapat membuka menu Cek Bansos, mengetik NIK KTP, lalu menekan Cari Data untuk melihat status bantuan yang diterima.
Pengecekan serupa juga dapat dilakukan di situs cekbansos.kemensos.go.id. Di laman itu, peserta memasukkan NIK KTP, mengetik kode huruf yang tampil, lalu menekan tombol Cek agar informasi status bantuan muncul di layar.
DTSEN Menjadi Acuan Baru
Penelusuran status PBI JK online kini dikaitkan dengan Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional atau DTSEN. Data ini dipakai untuk memastikan apakah bantuan iuran dari pemerintah masih berjalan sesuai status kepesertaan yang tercatat.
Karena itu, hasil pengecekan online menjadi penting untuk membaca posisi peserta di dalam sistem bantuan sosial. Jika data tidak sesuai atau status berubah, peserta dapat menindaklanjuti lewat jalur layanan yang tersedia.
Prioritas Penerima Berdasarkan Desil
Pemerintah menetapkan prioritas penerima PBI JK berdasarkan tingkat kesejahteraan dalam kelompok desil. Desil 1 sampai 4 masuk kategori prioritas utama, yakni sangat miskin hingga rentan miskin.
Desil 5 masih memiliki peluang menerima bantuan, sedangkan desil 6 sampai 10 tidak menjadi prioritas. Kelompok terakhir ini juga berpotensi mengalami penonaktifan bantuan jika masuk kategori yang tidak lagi memenuhi kriteria penerima.







