Nomor seluler yang telah dibeli dan digunakan masyarakat berisiko tidak tercatat atas identitas pemakainya sendiri. Kementerian Komunikasi dan Digital menemukan modus aktivasi kartu memakai data wajah pihak lain sebelum kartu dijual kepada pelanggan.
Risiko terbesar muncul ketika nomor tersebut kemudian di-unregister oleh pihak yang data biometriknya dipakai saat aktivasi. Pelanggan yang telah menggunakan nomor itu dapat mengalami kerugian karena status administrasi kartu bukan berada atas namanya.
Aktivasi Harus Dilakukan oleh Pemilik Nomor
Komdigi menegaskan pelanggan perlu menjalani proses Registrasi SIM Card Biometrik menggunakan identitas dan data wajahnya sendiri. Proses ini dapat dilakukan melalui gerai, mitra, maupun platform yang disediakan operator seluler.
Direktur Jenderal Ekosistem Digital Komdigi Edwin Hidayat Abdullah menyatakan masih ada pihak yang memanfaatkan mekanisme baru tersebut secara tidak semestinya. Kartu diaktifkan memakai wajah oknum, lalu dipindahkan kepada pelanggan yang tidak terlibat dalam proses verifikasi awal.
Edwin menjelaskan skema itu dapat merugikan pembeli ketika nomor yang telah digunakan kemudian di-unregister. Persoalannya terletak pada kepemilikan nomor karena identitas yang terhubung saat aktivasi bukan milik pelanggan sebenarnya.
| Aspek | Registrasi Sebelumnya | Registrasi Cara Baru |
|---|---|---|
| Data utama | NIK dan nomor Kartu Keluarga | Foto wajah, nomor ponsel, dan KTP |
| Proses verifikasi | Data kependudukan | Verifikasi biometrik wajah |
Peralihan Sistem Registrasi
Mekanisme baru menggantikan pola registrasi yang sebelumnya bertumpu pada Nomor Induk Kependudukan dan nomor Kartu Keluarga. Dalam sistem biometrik, foto wajah menjadi bagian penting bersama nomor ponsel dan KTP untuk memverifikasi pelanggan.
Ketentuan itu diatur dalam Peraturan Komdigi No. 7 Tahun 2026 tentang Registrasi Pelanggan Jasa Telekomunikasi Melalui Jaringan Bergerak Seluler. Regulasi tersebut menjadi dasar penerapan proses registrasi baru bagi pengguna layanan seluler.
Perubahan mekanisme ini dimaksudkan untuk memastikan nomor ponsel terhubung kepada identitas pengguna yang benar. Namun, tujuan tersebut dapat terganggu apabila proses verifikasi dijalankan oleh orang lain sebelum kartu sampai ke tangan pembeli.
Pengawasan Melibatkan Operator dan Mitra
Komdigi memandang kepatuhan tidak hanya menjadi tanggung jawab pelanggan. Operator seluler, gerai, mitra, dan penyedia platform registrasi juga perlu memastikan setiap tahap verifikasi berlangsung transparan serta sesuai ketentuan.
Menurut Edwin, pihak yang telah mematuhi aturan jumlahnya lebih banyak dibandingkan pihak yang belum taat. Komdigi berharap pelanggaran dalam pelaksanaan registrasi terus berkurang seiring penguatan kepatuhan seluruh pihak.
Temuan ini menunjukkan teknologi biometrik memerlukan pelaksanaan yang disiplin di lapangan. Pelanggan juga perlu memastikan wajah, KTP, dan nomor yang diregistrasikan benar-benar digunakan dalam proses aktivasi atas namanya sendiri.
