Rujuk Setelah Mediasi Tiga Pekan, Clara Shinta dan Alexander Assad Akhiri Gugatan Cerai

Clara Shinta dan Muhammad Alexander Assad memilih berdamai setelah melalui proses mediasi intensif selama tiga minggu. Majelis hakim Pengadilan Agama Jakarta Selatan kemudian menyatakan perkara perceraian keduanya selesai karena kedua belah pihak sepakat rujuk.

Keputusan itu sekaligus menghentikan proses cerai yang sebelumnya sempat berjalan di pengadilan. Clara Shinta juga akan mengurus surat pencabutan gugatan cerai yang diajukannya pada pertengahan April 2026.

Perdamaian dicapai di ruang mediasi

Pengacara Clara Shinta menyampaikan kabar tersebut usai menghadiri persidangan di Pengadilan Agama Jakarta Selatan. Ia mengatakan, “Alhamdulillah telah terjadi kesepakatan perdamaian dengan ibu Clara Shinta dan pak Alexander.”

Menurut kuasa hukum, ruang mediasi menjadi tempat utama bagi Clara dan Alexander membahas persoalan rumah tangga mereka. Pertemuan dilakukan berulang kali untuk mencari penyelesaian atas konflik yang sempat memicu gugatan cerai.

Kuasa hukum menerima hasil kesepakatan pasangan

Pihak pengacara menjelaskan bahwa mereka tidak mengikuti seluruh proses pertemuan mediasi. Peran mereka hanya menjalankan amanah klien dan menerima poin-poin perdamaian yang sudah disepakati oleh pasangan tersebut.

“Kami sebagai kuasa hukum hanya menjalankan perintah dan amanah dari ibu Clara Shinta sebagai klien,” ujar pengacara Clara Shinta. Pernyataan itu menunjukkan bahwa keputusan rujuk datang langsung dari kesepakatan suami dan istri.

Latar belakang gugatan sempat memicu perhatian publik

Langkah rujuk ini menjadi sorotan karena sebelumnya Clara Shinta menggugat cerai sang suami akibat dugaan perselingkuhan. Dalam penjelasan yang beredar, Clara juga sempat memergoki Alexander melakukan video call mesum dengan seorang selebgram.

Video tersebut bahkan pernah diunggah Clara melalui akun media sosialnya. Situasi itu membuat kabar rumah tangga mereka ramai diperbincangkan sebelum akhirnya keduanya memilih menutup sengketa dengan perdamaian.

Dengan perdamaian tersebut, status hukum yang sempat memanas kini berakhir di pengadilan. Majelis hakim pun telah menyatakan perkara itu selesai setelah Clara Shinta dan Alexander Assad sepakat rujuk.

Source: www.suara.com

Berita Terkait