CMNP Ajukan Permintaan Pengawasan KY, Menjelang Putusan Gugatan Rp119 Triliun di PN Jakarta Pusat

Author: Redaksi Android62

Menjelang pembacaan putusan gugatan perdata senilai Rp119 triliun, PT Citra Marga Nusaphala Persada Tbk atau CMNP meminta Komisi Yudisial ikut mengawasi jalannya persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Permintaan itu muncul karena CMNP menilai ada risiko yang dapat memengaruhi objektivitas majelis hakim saat menangani perkara melawan Hary Tanoesoedibjo dan MNC Group.

Dalam surat bernomor 226 DHU.HK.03/1V/2026, CMNP secara khusus meminta perlindungan dan pengawasan ketat hingga tahap pengambilan keputusan. Surat itu ditandatangani Direktur Utama CMNP, Arief Budhy Hardono, lalu dikirim sehari sebelum sidang putusan yang dijadwalkan pada Rabu (22/4/2026).

Kekhawatiran atas pemberitaan di media

CMNP menilai perhatian publik terhadap perkara ini tidak lepas dari pemberitaan yang beredar di sejumlah media. Perseroan menyebut ada informasi yang dianggap menyesatkan dan berpotensi menggiring opini publik terhadap perkara Nomor 142/Pdt.G/2025/PN.Jkt.Pst.

Di dalam suratnya, CMNP juga mengaitkan kekhawatiran tersebut dengan media yang diduga terafiliasi dengan pihak tergugat. Menurut perusahaan, narasi yang berkembang bisa memengaruhi pandangan terhadap pokok perkara yang sedang diperiksa.

KY dinilai penting sebagai pengawas eksternal

Bagi CMNP, Komisi Yudisial memiliki posisi penting sebagai pengawas eksternal agar hakim tetap berpegang pada kode etik. Perusahaan meminta agar pengawasan dilakukan secara ketat demi memastikan proses pemeriksaan perkara tetap berada di jalur hukum yang benar.

CMNP juga menyinggung perlunya penerapan Keputusan Bersama Ketua MA dan Ketua KY tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim. Penekanan itu menunjukkan bahwa perusahaan ingin putusan lahir dari proses yang jujur, adil, dan bebas dari intervensi pihak luar.

Upaya menjaga marwah peradilan

Manajemen CMNP menyebut langkah mengirim surat ke KY ditujukan untuk menjaga marwah dan wibawa peradilan. Perusahaan menilai pengawasan yang kuat penting agar sidang tidak terpengaruh tekanan opini maupun kepentingan dari pihak mana pun.

Langkah ini juga dipandang sebagai upaya mendorong proses hukum tetap imparsial. CMNP menegaskan bahwa keputusan akhir seharusnya berdiri di atas fakta hukum, bukan oleh dorongan dari luar ruang sidang.

Surat juga ditembuskan ke pengadilan

Selain kepada KY, surat CMNP juga ditembuskan ke Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat serta Law Firm Lucas and Partners. Pengiriman tembusan ini memperlihatkan keseriusan perusahaan dalam meminta perhatian atas jalannya perkara sebelum putusan dibacakan.

Sidang putusan perkara yang melibatkan gugatan dengan nilai fantastis itu memang menyedot sorotan luas. Dalam situasi seperti itu, CMNP berharap proses peradilan tetap bersih, adil, dan tidak terdistorsi oleh opini yang berkembang di luar ruang sidang.

Source: www.suara.com
Berita Terbaru