Kewajiban membentuk Dewan Penasihat Medis atau Medical Advisory Board (MAB) dalam produk asuransi kesehatan dipandang sebagai langkah penting untuk memperkuat pengawasan medis. Namun, penerapannya justru membuka ujian besar bagi industri, terutama pada sisi biaya, kesiapan tenaga, dan mutu layanan bagi peserta.
Pengamat asuransi Wahyudin Rahman menilai fungsi DPM dapat membantu menahan pertumbuhan klaim yang tidak terkendali. Meski begitu, ia menegaskan bahwa perusahaan tidak bisa hanya mengandalkan aturan, karena keberhasilan penerapan sangat ditentukan oleh kesiapan dokter, sistem data, dan kerja sama dengan rumah sakit serta penyedia layanan.
Kesiapan tenaga dan sistem menjadi hambatan utama
Menurut Wahyudin, ketersediaan dokter yang kompeten menjadi salah satu persoalan paling krusial. Tanpa tenaga yang tepat, fungsi DPM sulit berjalan optimal dan tujuan pengawasan medis berisiko tidak tercapai.
Ia juga menyoroti kebutuhan integrasi data dan sistem informasi kesehatan yang memadai. Dalam pandangannya, perusahaan asuransi perlu membangun kolaborasi yang kuat dengan rumah sakit agar penilaian layanan medis bisa dilakukan lebih rapi dan efisien.
Wahyudin menilai penerapan DPM harus menjaga keseimbangan antara pengendalian biaya dan kualitas layanan bagi peserta. Ia menyampaikan pandangan itu kepada Bisnis, Rabu (10/6/2026) malam.
Pengawasan klaim berpeluang menjadi lebih terukur
Di sisi lain, DPM dinilai bisa membuat pengawasan medis dalam pengelolaan klaim berjalan lebih terarah. Keputusan mengenai kewajaran tindakan medis, biaya perawatan, dan manajemen kasus dapat dibuat dengan ukuran yang lebih jelas.
“Dengan adanya DPM, keputusan terkait kewajaran tindakan medis, biaya perawatan, dan manajemen kasus menjadi lebih terukur sehingga tata kelola klaim dapat berjalan lebih efektif dan transparan,” kata Wahyudin.
Ia juga melihat DPM berpotensi memastikan layanan medis tetap sesuai kebutuhan klinis pasien. Pemantauan utilisasi layanan kesehatan dan pengendalian tindakan yang berlebihan dapat membantu menahan kenaikan biaya klaim.
Aturan baru sudah masuk POJK
Kewajiban membentuk DPM tercantum dalam POJK Nomor 36 Tahun 2025 tentang Penguatan Ekosistem Asuransi Kesehatan, yang telah diundangkan pada 22 Desember 2025. Aturan ini memberi arah baru bagi perusahaan asuransi dalam memperkuat tata kelola layanan kesehatan.
Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan dan Dana Pensiun OJK Ogi Prastomiyono mengatakan sebagian perusahaan asuransi sebenarnya sudah memiliki fungsi MAB. Menurut dia, ada yang dibentuk sendiri dan ada pula yang dijalankan melalui skema gabungan.
“MAB juga dapat dilakukan bekerja sama dengan pihak ketiga,” ucap Ogi dalam konferensi pers RDK OJK Desember 2025, pada Jumat (9/1/2026).
Ogi menjelaskan bahwa perusahaan asuransi diberi masa transisi selama satu tahun untuk menerapkan DPM dan memenuhi persyaratan sejak POJK 36/2025 diundangkan. Masa ini menjadi ruang bagi industri untuk menyiapkan struktur, sistem, dan mekanisme kerja yang sesuai dengan ketentuan baru.
Meski fungsi DPM diharapkan memperkuat pengawasan klaim, Wahyudin mengingatkan bahwa inflasi medis tidak hanya dipengaruhi tata kelola internal perusahaan. Faktor eksternal seperti kenaikan tarif rumah sakit, harga obat-obatan, dan perkembangan teknologi kesehatan tetap menjadi penekan biaya yang harus dihadapi industri.
Dengan demikian, penerapan DPM tidak cukup dilihat sebagai kewajiban administrasi. Industri asuransi kesehatan masih perlu membuktikan bahwa pengawasan medis yang lebih ketat benar-benar bisa menjaga efisiensi biaya tanpa menurunkan mutu layanan bagi peserta.
