Daerah Kini Pegang Tarif Pajak Mobil Listrik, Status Bebas Tidak Lagi Penuh

Tarif pajak mobil listrik kini tidak lagi sepenuhnya seragam di seluruh daerah. Melalui aturan baru dari Kementerian Dalam Negeri, besaran pungutan untuk kendaraan berbasis baterai bisa ikut ditentukan oleh pemerintah daerah sesuai kebijakan masing-masing.

Kebijakan ini membuat mobil listrik tetap masuk ke skema Pajak Kendaraan Bermotor atau PKB dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor atau BBNKB. Dasar hitungannya mengacu pada Nilai Jual Kendaraan Bermotor dan bobot koefisien, tetapi pemerintah menegaskan tarifnya masih lebih ringan dibanding kendaraan berbahan bakar konvensional.

Daerah mendapat ruang lebih besar

Perubahan paling penting ada pada peran pemerintah daerah. Lewat Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 11 Tahun 2026, daerah diberi kewenangan untuk menetapkan insentif dan tarif akhir sesuai aturan turunan yang mereka siapkan.

Artinya, pemilik mobil listrik di satu provinsi belum tentu membayar pajak yang sama dengan pemilik kendaraan serupa di provinsi lain. Skema ini membuka ruang fleksibilitas, tetapi juga membuat beban pajak antarwilayah berpotensi berbeda.

Kondisi tersebut menjadi perhatian karena kebijakan pajak kendaraan listrik tidak lagi sepenuhnya bergantung pada pusat. Setiap daerah bisa menyesuaikan besaran yang dianggap tepat, selama masih mengikuti kerangka yang sudah ditetapkan pemerintah.

Jakarta memberi sinyal awal

Respons awal datang dari DKI Jakarta. Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung, menyatakan kesiapan untuk menjalankan kebijakan tersebut di ibu kota setelah aturan dari Kementerian Dalam Negeri resmi diterbitkan pada awal April.

Pernyataan itu menunjukkan bahwa daerah mulai bergerak menyesuaikan diri dengan skema baru. Namun, rincian tarif di masing-masing provinsi masih belum diumumkan karena masih menunggu keputusan lanjutan dari pemerintah daerah.

Dengan belum adanya angka pasti dari tiap wilayah, pemilik mobil listrik masih harus menunggu arah kebijakan yang akan dipakai setempat. Hal ini juga membuat pasar kendaraan listrik berada dalam fase penyesuaian.

Reaksi pemilik mobil listrik beragam

Di tengah perubahan aturan itu, tanggapan dari pengguna mobil listrik juga tidak seragam. Sebagian menilai kebijakan ini terasa kurang tepat jika diterapkan saat masyarakat masih menghadapi tekanan biaya hidup.

Linda, salah satu pemilik mobil listrik, berharap kebijakan tersebut bisa ditunda lebih lama. Dalam tayangan Metro Siang Metro TV, Minggu, 19 April 2026, ia mengatakan, “Kayaknya baik, cuma mungkin kalau bisa ditunda dulu 10-20 tahun kemudian. Sekarang lagi susah, terus bensin juga harganya melonjak.”

Pandangan seperti ini menunjukkan kekhawatiran bahwa pajak tambahan bisa mengurangi daya tarik mobil listrik. Bagi sebagian konsumen, biaya baru tetap menjadi pertimbangan penting sebelum memutuskan membeli kendaraan berbasis baterai.

Di sisi lain, ada juga pemilik mobil listrik yang melihat penyesuaian pajak sebagai hal yang wajar. Lim menilai kebijakan itu masih masuk akal selama nominalnya tidak berlebihan dan tetap realistis.

“Kalau mau disesuaikan dari yang harga sekarang ini sangat bagus. Lagi pula juga yang bayar bukannya rakyat kecil,” kata Lim dalam tayangan yang sama. Sikap ini memperlihatkan bahwa sebagian pengguna memandang pajak sebagai konsekuensi normal dari kepemilikan kendaraan bernilai tinggi.

Arah kebijakan belum berhenti di pusat

Dengan skema baru ini, mobil listrik tidak lagi berada dalam status bebas pajak secara penuh. Fasilitas yang selama ini dikenal tetap bergantung pada keputusan pemerintah daerah, termasuk soal insentif dan tarif yang berlaku di wilayah masing-masing.

Selama rincian di tiap provinsi belum keluar, publik masih akan menunggu bentuk akhir dari kebijakan tersebut. Yang sudah pasti, pengaturan pajak mobil listrik kini bergerak ke arah yang lebih bergantung pada keputusan daerah, sementara tarifnya tetap diposisikan lebih rendah dibanding kendaraan berbahan bakar konvensional.

Berita Terkait