Pengadilan Negeri Jakarta Timur menyatakan dakwaan jaksa penuntut umum terhadap Dokter Tifa batal demi hukum. Putusan sela itu membuat perkara tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo tidak berlanjut ke tahap pembuktian.
Majelis hakim menerima eksepsi yang diajukan tim advokat Dokter Tifa dalam sidang pada Kamis, 23 Juli 2026. Berkas perkara, surat dakwaan, dan barang bukti kemudian diperintahkan untuk dikembalikan kepada penuntut umum.
Persidangan Berhenti Sebelum Pembuktian
Putusan tersebut menutup agenda pemeriksaan saksi, ahli, maupun terdakwa di Pengadilan Negeri Jakarta Timur. Seluruh biaya yang timbul dalam perkara ini dibebankan kepada negara.
Ketua Majelis Hakim Christina Endarwati menyatakan permohonan tim advokat diterima. Majelis juga menilai materi perlawanan lain tidak lagi perlu dipertimbangkan setelah dakwaan dinyatakan batal demi hukum.
“Mengadili permohonan tim advokat diterima dan dakwaan JPU batal demi hukum dikabulkan, oleh karena itu materi perlawanan yang lain tidak perlu dipertimbangkan,” ujar Christina Endarwati. Putusan itu disampaikan dalam sidang perkara yang menjerat Tifauzia Tyassuma atau Dokter Tifa.
Jaksa Masih Dapat Menempuh Perlawanan
Berakhirnya persidangan pada tahap putusan sela tidak serta-merta menutup seluruh pilihan hukum bagi penuntut umum. Majelis hakim menjelaskan jaksa masih dapat menggunakan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP.
Pasal 206 ayat (4) disebut sebagai salah satu ketentuan yang dapat digunakan untuk mengajukan perlawanan. Selain itu, penuntut umum juga dapat menempuh jalur yang diatur dalam Pasal 75 ayat (4) KUHAP.
“Kepada penuntut umum bisa menggunakan ketentuan Pasal 206 ayat (4) untuk melakukan perlawanan ataupun menggunakan Pasal 75 ayat (4) KUHAP,” ujar hakim. Setelah penjelasan tersebut, majelis menyatakan sidang selesai dan ditutup.
| Perkara | Keterangan |
|---|---|
| Pengadilan | Pengadilan Negeri Jakarta Timur |
| Waktu putusan sela | Kamis, 23 Juli 2026 |
| Putusan majelis | Dakwaan batal demi hukum |
| Tahap perkara | Tidak berlanjut ke pemeriksaan pembuktian |
Awal Perkara dari Unggahan Media Sosial
Dokter Tifa sebelumnya didakwa terkait unggahan media sosial yang memuat tudingan mengenai keaslian ijazah sarjana Joko Widodo. Jaksa menilai unggahan tersebut mencemarkan nama baik Joko Widodo secara personal.
Menurut uraian dakwaan, ajudan Jokowi bernama Syarif Muhammad memperlihatkan tiga unggahan kepada Jokowi pada 26 Maret 2025. Unggahan itu berkaitan dengan tudingan bahwa ijazah S-1 Joko Widodo palsu.
Salah satu unggahan dari akun Dokter Tifa menyinggung sampul ijazah, foto wisuda, buku alumni Universitas Gadjah Mada, serta pernyataan Jokowi tentang Profesor Achmad Soemitro sebagai dosen pembimbingnya. Tudingan itu dinilai jaksa dapat menimbulkan anggapan bahwa Jokowi memakai ijazah palsu saat memenuhi syarat pencalonan dalam sejumlah jabatan publik.
Kompas.com melaporkan Jokowi kemudian meminta Syarif mendata dan mengumpulkan unggahan yang ramai beredar. Dari 28 unggahan yang dilihat Jokowi, jaksa menyebut lima unggahan pada pokoknya menuduhkan ijazah S-1 Joko Widodo palsu.
Data Akademik dalam Surat Dakwaan
Surat dakwaan memuat data akademik Joko Widodo di Fakultas Kehutanan UGM. Joko Widodo disebut terdaftar sebagai mahasiswa pada 28 Juli 1980 dan memperoleh ijazah S-1 Kehutanan pada 5 November 1985.
Ijazah tersebut tercantum bernomor 1120 dalam uraian dakwaan. Pihak kampus juga disebut telah memastikan Joko Widodo merupakan lulusan Fakultas Kehutanan UGM berdasarkan data akademik.
| Informasi Akademik | Rincian |
|---|---|
| Fakultas | Fakultas Kehutanan UGM |
| Tanggal terdaftar | 28 Juli 1980 |
| Nomor ijazah | 1120 |
| Tanggal ijazah | 5 November 1985 |
Susunan Dakwaan Sebelum Eksepsi Dikabulkan
Sebelum putusan sela dijatuhkan, jaksa mengajukan dakwaan primer dan subsider terhadap Dokter Tifa. Kedua konstruksi dakwaan itu sama-sama berkaitan dengan ketentuan pencemaran nama baik dan pemberatan dalam KUHP.
| Jenis Dakwaan | Pasal yang Dikenakan |
|---|---|
| Primer | Pasal 434 ayat (1) juncto Pasal 441 ayat (1) juncto Pasal 126 ayat (1) KUHP |
| Subsider | Pasal 433 ayat (1) juncto Pasal 441 ayat (1) juncto Pasal 126 ayat (1) KUHP |
Putusan sela ini menghentikan proses pembuktian perkara di Pengadilan Negeri Jakarta Timur. Kelanjutan penanganan perkara kini bergantung pada keputusan penuntut umum untuk menggunakan upaya hukum yang tersedia.
