Siswa mulai kelas 4 sekolah dasar hingga sekolah menengah atas direncanakan menerima materi pencegahan LGBTQ pada tahun ajaran 2026/2027. Materi itu tidak disiapkan sebagai mata pelajaran baru, melainkan akan disisipkan ke pembelajaran yang sudah berjalan.
Wakil Menteri Agama Romo Muhammad Syafi’i menyatakan pemerintah memilih skema insersi agar pembahasan dapat masuk ke kurikulum yang tersedia. Kebijakan tersebut ditujukan bagi peserta didik pada jenjang pendidikan dasar dan menengah.
Rencana ini menjadi perhatian karena cakupan sasarannya dimulai dari kelas 4 SD, kemudian berlanjut ke SMP dan SMA. Pemerintah menyebut pembahasan di sekolah akan menjadi bekal bagi siswa dalam menyikapi isu yang dikaitkan dengan penyebaran budaya LGBTQ.
Jangkauan Peserta Didik
Pelaksanaan materi dirancang bertahap sesuai jenjang pendidikan yang ditempuh siswa. Rincian sasaran yang disebut pemerintah dapat dilihat dalam tabel berikut.
| Jenjang | Peserta Didik | Rencana Pembelajaran |
|---|---|---|
| SD | Mulai kelas 4 | Insersi materi pencegahan LGBTQ |
| SMP | Siswa sekolah menengah pertama | Insersi materi pencegahan LGBTQ |
| SMA | Siswa sekolah menengah atas | Insersi materi pencegahan LGBTQ |
Menurut Romo Muhammad Syafi’i, materi yang disiapkan akan membahas praktik dan bentuk penyebaran budaya LGBTQ yang dipandang pemerintah perlu direspons oleh peserta didik. Penjelasan juga direncanakan mencakup gerakan, metode, serta bentuk penyebaran yang disebut berlangsung di masyarakat maupun tingkat internasional.
Pemerintah menyampaikan tujuan pembelajaran tersebut adalah agar siswa dapat memberikan respons yang dinilai tepat. Materi itu juga dimaksudkan agar peserta didik tidak terlibat dalam gerakan penyebaran budaya LGBTQ.
Dikaitkan dengan Kebijakan Pertahanan
Rencana memasukkan materi pencegahan LGBTQ ke sekolah dikaitkan dengan Perpres Nomor 111 Tahun 2025 tentang Kebijakan Umum Pertahanan Negara. Dalam konteks kebijakan itu, pemerintah menempatkan isu tersebut sebagai bagian dari perhatian terhadap ancaman nonmiliter.
Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Pratikno menyatakan budaya LGBTQ termasuk kategori ancaman nonmiliter menurut pandangan pemerintah. Keterangan mengenai rencana kebijakan ini juga dikutip detik.com dari laman Kementerian Agama.
Pelaksanaannya tidak hanya melibatkan Kementerian Agama sebagai pihak yang mendorong insersi materi. Pemerintah menyiapkan koordinasi dengan kementerian dan lembaga yang memiliki keterkaitan dengan penyelenggaraan pendidikan.
| Lembaga | Peran dalam Koordinasi |
|---|---|
| Kementerian Agama | Mendorong insersi materi ke pembelajaran |
| Kemendikdasmen | Terlibat dalam koordinasi pelaksanaan |
| Kementerian Sosial | Terkait penyelenggaraan Sekolah Rakyat |
| Kementerian Komunikasi | Terlibat dalam koordinasi lintas kementerian |
Koordinasi turut mencakup Sekolah Rakyat yang diselenggarakan Kementerian Sosial. Kementerian teknis yang menaungi sekolah kedinasan juga disebut masuk dalam cakupan sinergi kebijakan tersebut.
Pemerintah akan mengawal kerja sama antarlembaga untuk menjalankan rencana ini pada tahun ajaran 2026/2027. Rincian bentuk materi serta mekanisme penerapannya di masing-masing pembelajaran belum dijelaskan dalam keterangan yang tersedia.
