Pengecualian DHE Bertambah, Pemerintah Tetap Mengawasi Devisa Setiap 3 Bulan

Author: Redaksi Android62

Pemerintah berencana memperluas daftar negara yang dikecualikan dari ketentuan penempatan Devisa Hasil Ekspor atau DHE di dalam negeri. Namun, kelonggaran tersebut akan dievaluasi setiap tiga bulan agar arus devisa tetap masuk ke sistem keuangan Indonesia.

Penambahan pengecualian menjadi perhatian karena eksportir dari sektor tertentu tetap memiliki kewajiban menempatkan dana hasil ekspor pada perbankan nasional dalam jangka waktu tertentu. Pemerintah menegaskan kebijakan itu tidak dimaksudkan untuk mengurangi pasokan dolar ke dalam negeri.

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menyatakan pemerintah masih menyusun rincian negara yang akan dikecualikan, bank penampung, serta mekanisme bagi perusahaan terkait. Daftar negara tambahan tersebut nantinya akan disampaikan oleh Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto.

“Kita rapat tuh memastikan negara mana aja yang dikecualikan. Terus bank mana aja yang bisa nampung DHE. Terus company-nya yang mana aja nanti dicari, teknisnya seperti apa,” ujar Purbaya di Kantor Kemenko Perekonomian.

Evaluasi Berkala untuk Menjaga Arus Dolar

Negara yang masuk kategori pengecualian tetap akan berada dalam pemantauan pemerintah. Peninjauan tiga bulanan disiapkan untuk mengukur efektivitas kebijakan terhadap penerimaan devisa hasil ekspor.

Purbaya menilai pengecualian tidak semestinya membuat dana ekspor berhenti masuk ke Indonesia. Menurutnya, dana devisa tetap akan masuk, sementara penerapannya diawasi secara berkala.

Dalam pernyataan yang dikutip CNBC Indonesia, Purbaya juga menilai pelaksanaan aturan sejak Juni hingga September dapat mendorong masuknya dana ke dalam negeri. Arus dana tersebut dinilai berpotensi mendukung penguatan nilai tukar rupiah.

Ketentuan Penempatan Dana Eksportir

Landasan aturan DHE tercantum dalam PP Nomor 21 Tahun 2026. Peraturan itu menetapkan Amerika Serikat sebagai mitra dagang yang dikecualikan dari kewajiban menahan DHE di Indonesia selama tiga hingga 12 bulan pada bank-bank Himbara.

Kewajiban penempatan dana dibedakan untuk eksportir sumber daya alam sektor migas dan nonmigas. Eksportir migas diwajibkan menempatkan sebagian dana, sedangkan sektor nonmigas harus menempatkan seluruh DHE pada rekening khusus dalam sistem Himbara.

Sektor Minimal DHE di Rekening Khusus Minimal Masa Penempatan
Migas 30% 3 bulan
Nonmigas 100% 12 bulan

PP tersebut juga mengatur konversi valuta asing hasil ekspor menjadi rupiah. Batas konversi diturunkan dari sebelumnya 100% menjadi paling banyak 50%.

Rapat Libatkan Otoritas Keuangan

Pembahasan implementasi kebijakan dilakukan di Kantor Kemenko Perekonomian, Jakarta, pada Kamis (23/7/2026). Rapat melibatkan pemerintah, BPI Danantara, Bank Indonesia, dan Otoritas Jasa Keuangan.

Wakil Menteri Perdagangan Dyah Roro Esti Widya Putri serta Wakil Menteri Luar Negeri Arif Havas Oegroseno turut hadir dalam pertemuan itu. Dari otoritas keuangan, hadir Deputi Senior BI Destry Damayanti dan Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae.

Pemerintah masih menyiapkan pengaturan mengenai negara penerima pengecualian, bank penampung, dan teknis pelaksanaan di tingkat perusahaan. Rincian penyesuaian tersebut akan menjadi bagian penting dalam implementasi kebijakan DHE berikutnya.

Source: www.cnbcindonesia.com
Berita Terbaru