Dakwaan Korupsi Sritex Tak Terbukti, Sugeng Purnomo dan Iwan Setiawan Lukminto Dibebaskan

Author: Redaksi Android62

Pengadilan Tipikor Semarang menjatuhkan vonis bebas kepada mantan Direktur Utama Bank Jateng, Sugeng Purnomo, dalam perkara dugaan korupsi pemberian kredit kepada PT Sri Rejeki Isman Tbk atau Sritex. Majelis hakim menilai dakwaan yang diarahkan kepadanya tidak terbukti secara sah dan meyakinkan.

Putusan itu juga membuat eks Direktur Utama Sritex, Iwan Setiawan Lukminto, lepas dari status terpidana dalam perkara yang sama. Dalam amar putusan, majelis menyatakan dakwaan primer dan subsider tidak terbukti, sementara untuk Iwan, surat dakwaan dinyatakan tidak dapat diterima.

Sidang putusan dipimpin Hakim Ketua Arif Darmawan dengan anggota Budi Santoso dan Rosihan Juhriah. Selain memerintahkan pembebasan, majelis juga meminta agar hak, kedudukan, harkat, dan martabat kedua terdakwa dipulihkan seperti semula.

Keputusan ini mencolok karena berlawanan jauh dengan tuntutan jaksa. Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Surakarta meminta masing-masing terdakwa dijatuhi pidana penjara 12 tahun 6 bulan dan denda Rp 750 juta subsider enam bulan kurungan.

Perbedaan antara tuntutan dan vonis itulah yang membuat perkara ini menyedot perhatian. Pengadilan akhirnya mengambil sikap yang berseberangan dengan jaksa setelah menilai unsur pidana yang didakwakan tidak terbukti.

Pokok perkara ini berpusat pada pemberian kredit kepada Sritex. Majelis hakim menilai rangkaian peristiwa yang didakwakan belum cukup untuk membuktikan adanya tindak pidana korupsi sebagaimana dituduhkan.

Vonis bebas terhadap Sugeng Purnomo turut mengembalikan sorotan ke peran perbankan daerah dalam pembiayaan korporasi besar. Di saat yang sama, putusan ini untuk sementara menutup babak hukum yang menyeret mantan pimpinan bank daerah dan eks petinggi perusahaan tekstil tersebut.

Usai putusan dibacakan, Jaksa Penuntut Umum menyatakan masih pikir-pikir. Sikap serupa juga diambil kuasa hukum terdakwa, sehingga langkah hukum berikutnya belum dipastikan.

Source: www.liputan6.com
Berita Terbaru