Pemerintah dan DPR menyepakati tambahan dukungan anggaran sekitar Rp209 miliar untuk menjaga layanan kapal perintis pada sisa 2026. Dana itu ditujukan kepada ASDP dan Pelni yang menghadapi kebutuhan pembiayaan operasional penyeberangan perintis.
Kesepakatan tersebut penting karena pemerintah juga menyatakan layanan penyeberangan perintis di Nusa Tenggara Timur telah kembali berjalan. Dukungan anggaran disiapkan agar layanan kepada masyarakat tetap tersedia sambil mekanisme pendanaan diselesaikan.
Rincian Kebutuhan Dua Operator
ASDP membutuhkan tambahan anggaran sekitar Rp139 miliar untuk layanan penyeberangan perintis. Sementara itu, kebutuhan tambahan bagi Pelni berada di kisaran Rp70 miliar lebih.
| Operator | Kebutuhan Tambahan | Penggunaan |
|---|---|---|
| ASDP | Sekitar Rp139 miliar | Layanan penyeberangan perintis |
| Pelni | Sekitar Rp70 miliar | Layanan penyeberangan perintis |
Pembahasan kebutuhan dana itu berlangsung dalam rapat di Gedung DPR, kompleks parlemen Senayan, Jakarta, pada Senin, 20 Juli 2026. Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad memimpin pertemuan antara pimpinan DPR dan jajaran pemerintah tersebut.
Sejumlah pejabat hadir, antara lain Wakil Ketua DPR Saan Mustopa, Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa, serta Menteri Perhubungan Dudy Purwagandhi. COO Danantara Dony Oskaria dan Ketua Komisi V DPR Lasarus juga mengikuti rapat itu.
Prioritas untuk Menjaga Pelayanan
Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi mengatakan kesepakatan dapat dicapai tanpa pembahasan yang terlalu panjang. Menurutnya, kebutuhan pendanaan layanan perintis langsung memperoleh perhatian dalam pertemuan tersebut.
“Alhamdulillah rapat tidak berjalan terlalu lama karena sudah bisa kita sepakati dan angka-angka yang dibutuhkan oleh Menkeu langsung diberi kesanggupan, karena yang pertama bukan masalah angkanya, tetapi adalah ini bentuk prioritas dan atensi utama,” kata Prasetyo seusai rapat.
Ia menyatakan keputusan itu diambil bersama untuk menangani persoalan anggaran yang dihadapi ASDP maupun Pelni. Kedua operator menjadi fokus tambahan dukungan bagi pelayanan perintis selama sisa tahun anggaran 2026.
Selain kebutuhan dua operator, pemerintah dan DPR juga menyepakati secara prinsip usulan anggaran belanja tambahan Kementerian Perhubungan. Nilai usulan itu disebut berada pada kisaran Rp2,3 triliun hingga Rp2,4 triliun.
“Kurang lebih, kalau saya tidak salah ya, tadi di sekitar Rp2,3 atau Rp2,4 triliun,” ujar Prasetyo mengenai nilai usulan tersebut. Anggaran belanja tambahan itu masih terkait kebutuhan pendanaan di lingkungan Kementerian Perhubungan.
Mekanisme Dana Masih Dibahas
Rapat turut membicarakan kemungkinan perubahan mekanisme pendanaan agar proses administrasi tidak menghambat layanan penyeberangan. Namun, pemerintah belum merinci bentuk skema yang akan digunakan.
Prasetyo menegaskan setiap perubahan tetap harus memenuhi persyaratan tata kelola administratif. Ketentuan mengenai pelaporan, pemeriksaan, pengelolaan dana, dan prosedur lain tetap harus dipenuhi.
“Tetapi mohon ditunggu karena mekanisme apa pun tentunya kan harus memenuhi semua apa persyaratan tata kelola administratif,” paparnya. Selama ini, pendanaan melalui Kementerian Perhubungan disebut telah memiliki tata kelola yang tertata.
Pemerintah perlu memastikan prosedur tetap berjalan benar apabila nantinya ada perubahan skema pendanaan. Kepastian tersebut menjadi bagian dari upaya menjaga pelayanan kapal perintis tetap berjalan bagi masyarakat.
