Dana Desa akan ikut menutup cicilan pembangunan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih selama enam tahun, dengan pembayaran yang mulai disiapkan pemerintah pada September 2026. Skema ini disusun agar beban pembiayaan tidak jatuh sekaligus ke keuangan desa, tetapi dibagi bertahap melalui APBN.
Kementerian Keuangan menempatkan mekanisme itu sebagai cara menjaga keteraturan fiskal sekaligus akuntabilitas program. Pembayaran cicilan akan memakai alokasi Dana Desa melalui transfer ke daerah, sehingga pencairannya tetap berada dalam koridor anggaran negara.
Cicilan dimulai setelah proyek masuk tahap layak bayar
Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan Kemenkeu, Askolani, menjelaskan bahwa pembayaran baru berjalan setelah hasil pembangunan direview terlebih dahulu. Proses review oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan menjadi syarat penting sebelum cicilan mengalir penuh.
Pernyataan itu disampaikan dalam konferensi pers APBNKita di Jakarta Pusat. Dalam skema yang disiapkan, tahun 2026 menjadi awal periode cicilan dari total jangka waktu enam tahun.
Pagu anggaran dan aturan baru sudah disiapkan
Pemerintah juga telah menyiapkan pagu anggaran khusus untuk memulai pencicilan tersebut. Dasar kebijakan ini bersandar pada Peraturan Menteri Keuangan Nomor 15 Tahun 2026 yang berlaku sejak 1 April 2026.
Aturan itu membuka ruang pembayaran cicilan melalui transfer ke daerah dalam APBN. Di saat yang sama, regulasi tersebut menetapkan batas pembiayaan perbankan maksimal Rp3 miliar untuk tiap unit gerai Kopdeskel Merah Putih.
Puluhan ribu gerai tetap dikejar
Pembangunan Kopdeskel Merah Putih tetap berjalan dengan target tahap pertama sebanyak 30.000 unit. Dari jumlah itu, sekitar 4.000 unit sudah rampung 100 persen.
Artinya, pemerintah tidak menunda pembangunan meski pola pembiayaannya kini disusun untuk jangka menengah. Skema cicilan dipasang agar proyek fisik bisa terus bergerak tanpa membuat beban pembayaran langsung menumpuk di awal.
Dana Desa dijaga agar beban tidak datang mendadak
Dengan memakai Dana Desa sebagai penopang pembayaran, pemerintah ingin menjaga arus pembiayaan tetap terukur. Pola ini juga dimaksudkan agar kemampuan fiskal di tingkat desa tidak terguncang oleh kewajiban yang muncul sekaligus.
Kemenkeu melihat pendekatan tersebut sebagai jalan tengah antara kebutuhan membangun gerai koperasi dan menjaga stabilitas keuangan desa. Pemerintah ingin pembiayaan tetap terkendali tanpa mengganggu layanan maupun kebutuhan lain di desa.
Fasilitas kredit punya tenor 72 bulan
Selain mekanisme cicilan dari Dana Desa, fasilitas kredit untuk pembangunan gerai juga sudah diatur dalam beleid yang sama. Bunga pinjamannya tetap 6 persen per tahun dengan tenor 72 bulan.
Rangkaian aturan itu menunjukkan bahwa program Kopdeskel Merah Putih memang dirancang dengan horizon pembiayaan yang cukup panjang. Pemerintah menyiapkan pembayarannya agar selaras dengan proses pembangunan dan hasil yang harus lebih dulu dinilai.
Manfaat ekonomi desa tetap jadi sasaran
Kemenkeu memandang Kopdeskel Merah Putih sebagai instrumen untuk menggerakkan ekonomi desa. Karena itu, fokus program tidak berhenti pada selesainya bangunan, tetapi juga pada dampak ekonomi yang diharapkan muncul di puluhan ribu wilayah.
Askolani menekankan bahwa implementasi program diharapkan berjalan sesuai rencana pemerintah. Dengan pengawasan BPKP, dasar aturan yang sudah disiapkan, dan skema pembiayaan enam tahun, pemerintah menargetkan pembangunan koperasi desa dan kelurahan tetap terjaga sekaligus memberi nilai tambah bagi ekonomi masyarakat di bawah.







