Kejaksaan Tinggi Jawa Timur menahan tiga tersangka selama 20 hari di Cabang Rutan Kelas I Surabaya setelah menetapkan mereka dalam kasus dugaan korupsi fasilitas kredit BNI Wirausaha di Jember. Kasus ini disebut menimbulkan kerugian negara sebesar Rp12,59 miliar.
Tiga tersangka tersebut adalah Saptadi selaku ketua KSP Mitra Usaha Mandiri Semboro, Ika Anjarsari Ningrum sebagai manajer koperasi, dan MFH yang menjabat Kepala Cabang BNI Jember pada 2018-2023. Penetapan dan penahanan itu menjadi langkah terbaru penyidik dalam menelusuri dugaan penyalahgunaan fasilitas kredit yang semestinya ditujukan untuk petani tebu.
Skema pengajuan kredit yang dipersoalkan
Menurut penyidik, perkara ini berawal dari persetujuan fasilitas kredit BWU oleh BNI Kantor Cabang Jember pada rentang 2021 sampai 2023. Pengajuan dilakukan KSP MUMS dengan mengatasnamakan petani tebu di wilayah Jember dan Bondowoso.
Fasilitas kredit BWU sendiri ditujukan untuk petani tebu yang bermitra dengan Pabrik Gula Semboro. Syarat pengajuannya mencakup kontrak giling dan Surat Keterangan Kelolaan lahan tebu dalam bentuk Rencana Kerja Usaha atau RKU.
Namun, penyidik menemukan banyak nama yang diajukan tidak memiliki lahan kelolaan tebu. Sejumlah pemohon bahkan bukan petani tebu, meski dalam pengajuan disebut rata-rata memiliki lahan 40 hektare.
Dokumen dan identitas diduga tidak sah
Aspidsus Kejati Jawa Timur, I Gede Punia, menjelaskan bahwa ketentuan penyaluran kredit BWU mewajibkan rekomendasi dari PG Semboro. Faktanya, rekomendasi calon debitur justru diterbitkan oleh KSP MUMS dan ditandatangani oleh ketua serta sekretaris koperasi.
Identitas pemohon juga memakai KTP yang dipinjam oleh SD, IAN, dan Manager Dekha Junis Andriantono. RKU yang menjadi lampiran pengajuan kredit pun tidak dibuat oleh PG Semboro, melainkan oleh pengurus KSP MUMS.
Sebagian besar tanda tangan dalam dokumen itu juga disebut dipalsukan. Meski begitu, MFH sebagai pemimpin Kantor BNI Cabang Jember tetap menyetujui dan memutuskan pemberian kredit.
Dana cair dikuasai pengurus koperasi
Dalam proses pencairan, pengurus menggunakan KTP orang lain untuk mengajukan kredit. Setelah dana cair, uang ditarik dari rekening debitur dan kemudian dipakai oleh pengurus KSP.
Pengajuan itu disebut berhasil memperoleh kredit maksimal hingga Rp1 miliar. Sementara itu, debitur yang dipinjam namanya tidak menerima buku tabungan maupun ATM terkait realisasi kredit.
Para pemilik identitas hanya diberi uang antara Rp500.000 sampai Rp1.000.000. Mereka juga tidak mengetahui pencairan dana yang dikelola oleh pengurus koperasi.
Ketiga tersangka dijerat dengan pasal 2 ayat 1 jo pasal 3 jo pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Kasus ini masih menjadi perhatian karena menyangkut penyaluran kredit yang semestinya ditujukan untuk petani tebu, tetapi justru diduga dimanfaatkan lewat identitas pinjaman dan dokumen yang tidak sah.
Ringkasan Tersangka
| Tersangka | Jabatan | Keterangan |
|---|---|---|
| Saptadi | Ketua KSP MUMS | Ditahan bersama dua tersangka lain |
| Ika Anjarsari Ningrum | Manajer KSP MUMS | Ditahan bersama dua tersangka lain |
| MFH | Kepala Cabang BNI Jember 2018-2023 | Ditahan bersama dua tersangka lain |
Kejati Jatim menyebut penelusuran perkara masih berjalan karena rangkaian pengajuan, persetujuan, hingga pencairan kredit diduga melibatkan dokumen yang tidak sesuai ketentuan. Penanganan kasus ini juga menyoroti penggunaan KTP pinjaman dalam proses pengajuan kredit yang berujung pada aliran dana ke pengurus koperasi.
