Dana Pribadi Prabowo Memicu Pertanyaan Besar, Negara Dikelola Dengan Audit atau Citra?

Author: Redaksi Android62

Penggunaan dana pribadi Presiden Prabowo untuk membiayai urusan kenegaraan memunculkan pertanyaan yang lebih jauh dari sekadar soal kedermawanan. Di tengah praktik itu, sorotan utama justru mengarah pada akuntabilitas, transparansi, dan batas tegas antara kepentingan publik serta pribadi.

Peneliti hukum CELIOS, Muhamad Saleh, menilai negara demokratis semestinya berdiri di atas institusi yang bisa diaudit, bukan pada bantuan pribadi seorang pemimpin. Menurut dia, bila dana pribadi dipakai untuk kegiatan pemerintah, uang itu seharusnya lebih dulu masuk ke kas negara melalui skema hibah agar tercatat dalam mekanisme resmi.

Masalah Utama Ada Pada Akuntabilitas

Saleh merujuk pada Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara dan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara. Ia menegaskan bahwa seluruh sumber penerimaan negara harus masuk ke jalur resmi supaya dapat dicatat, diawasi, dan diperiksa lembaga berwenang.

Tanpa mekanisme itu, publik dinilai kehilangan ruang untuk memantau penggunaan anggaran. Saleh juga menilai lembaga audit negara akan kesulitan menelusuri aliran dana dan mempertanggungjawabkannya apabila uang pribadi dipakai di luar skema APBN.

Dari Program Makan Bergizi Gratis Hingga Lawatan Luar Negeri

Polemik ini menguat setelah muncul pernyataan bahwa uji coba Program Makan Bergizi Gratis sempat memakai dana pribadi Prabowo agar tidak membebani APBN. Sekretaris Kabinet Teddy Indra Wijaya juga menyebut Prabowo kerap menanggung sendiri sebagian biaya perjalanan luar negeri ketika kebutuhan kunjungan melebihi anggaran yang tersedia.

Bagi CELIOS, persoalan tersebut tidak berhenti pada teknis pembiayaan. Saleh menilai bantuan dari perusahaan swasta dalam program percontohan juga bisa memunculkan ekspektasi timbal balik di masa depan, terutama jika kemudian ada privilege dalam pengadaan atau pelaksanaan program pemerintah.

Kekhawatiran serupa muncul pada lawatan internasional Presiden. Menurut Saleh, kunjungan luar negeri bukan sekadar agenda seremonial, melainkan kerap berkaitan dengan investasi, perdagangan, dan kesepakatan bisnis strategis sehingga sumber pembiayaannya perlu jelas.

Biaya Besar, Manfaat yang Dipertanyakan

CELIOS meminta Istana membuka rincian komponen perjalanan luar negeri yang dibiayai dari dana pribadi Presiden. Menurut Saleh, publik perlu tahu bagian mana yang dibayar pribadi dan bagian mana yang tetap memakai anggaran negara.

Perdebatan itu mengeras ketika CELIOS menghitung besarnya biaya lawatan internasional Presiden. Berdasarkan data yang dihimpun, dalam sekitar satu setengah tahun pemerintahan Prabowo telah ada sedikitnya 56 kunjungan dan forum internasional di luar negeri.

CELIOS memperkirakan satu perjalanan luar negeri Presiden rata-rata menghabiskan Rp22,5 miliar. Jika dihitung dari 49 kali kunjungan saja, total anggaran yang terserap diperkirakan mencapai Rp1,1 triliun.

Uraian Angka
Rata-rata biaya satu perjalanan luar negeri Rp22,5 miliar
Perkiraan total untuk 49 kunjungan Rp1,1 triliun
Jumlah kunjungan dan forum internasional Sedikitnya 56 kali

Saleh menilai angka tersebut perlu dibaca bersama kondisi fiskal nasional yang menekan banyak daerah. Ia membandingkannya dengan APBD Kabupaten Dompu di Nusa Tenggara Barat yang hanya sekitar Rp900 miliar setelah efisiensi anggaran.

Ia juga menyebut nilai Rp1,1 triliun hampir 10 kali lipat lebih besar daripada anggaran tahunan Komnas HAM. Menurut dia, dana sebesar itu bisa dipakai membangun 20 sampai 30 RSUD tipe D di berbagai daerah.

Klaim Diplomasi Belum Terbukti Kuat

Pemerintah membela intensitas lawatan luar negeri Presiden dengan alasan memperkuat posisi Indonesia dan membuka peluang investasi. Teddy Indra Wijaya bahkan pernah menyebut lawatan itu menghasilkan peluang investasi hingga ribuan triliun rupiah.

Namun, Saleh meminta klaim tersebut diuji lebih ketat. Ia menilai angka investasi yang sering dikutip pemerintah kerap mencampurkan Penanaman Modal Asing dan Penanaman Modal Dalam Negeri, sehingga tidak bisa langsung dipakai untuk mengukur hasil diplomasi internasional.

Menurut dia, keberhasilan diplomasi seharusnya tercermin dari dampak nyata seperti peningkatan investasi asing, penciptaan lapangan kerja, dan perbaikan daya beli masyarakat. Ia menyebut indikator-indikator itu belum menunjukkan perbaikan signifikan, sementara defisit APBN masih membayangi dan utang pemerintah mendekati Rp9.000 triliun.

Saleh juga membandingkan Indonesia dengan Malaysia yang dinilai lebih berhasil memanfaatkan diplomasi luar negeri untuk kepentingan ekonomi. Dalam pandangannya, publik belum melihat capaian konkret yang sepadan dengan tingginya frekuensi kunjungan internasional Presiden.

Batas Urusan Publik dan Privat Dipersoalkan

Kritik CELIOS tidak berhenti pada soal perjalanan dinas. Saleh juga menyinggung alokasi anggaran sekitar Rp100 miliar untuk pengadaan hewan kurban Presiden ke berbagai daerah.

Ia menilai situasi itu menunjukkan kaburnya batas antara urusan publik dan urusan pribadi. Kunjungan kenegaraan yang seharusnya dibiayai dana pribadi justru dibuat keluar dari APBN, sementara kegiatan ibadah yang bersifat personal malah memakai anggaran negara.

Menurut Saleh, kondisi itu memperlihatkan bias dalam pengelolaan negara. Ia menyebut pemerintah gagal memisahkan mana fungsi negara dan mana kepentingan pribadi pejabat publik.

CELIOS juga menolak anggapan bahwa penggunaan dana pribadi otomatis menunjukkan pengorbanan seorang pemimpin. Saleh mengakui praktik semacam itu lazim di negara monarki, terutama di kawasan Teluk dan Timur Tengah, tetapi Indonesia bukan negara kerajaan.

Karena itu, seluruh aktivitas kenegaraan dinilai tetap harus tunduk pada mekanisme yang bisa diaudit dan dipertanggungjawabkan kepada publik. CELIOS mendesak DPR memanggil Kementerian Luar Negeri, Sekretariat Kabinet, dan Kementerian Keuangan untuk menjelaskan biaya perjalanan luar negeri Presiden secara terbuka.

Lembaga itu juga meminta Badan Pemeriksa Keuangan melakukan audit atas keseluruhan anggaran lawatan internasional. Saleh menegaskan bahwa selama dana pribadi tidak masuk ke skema APBN, auditor negara tidak memiliki kewenangan untuk memeriksanya.

“Kalau memang ada dana pribadi, masukkan ke skema hibah negara. Dengan begitu bisa diperiksa BPK dan publik tahu penggunaannya,” kata Saleh. Bagi CELIOS, perdebatan ini menunjukkan bahwa negara demokrasi tidak cukup dijalankan dengan niat baik, melainkan dengan aturan yang jelas agar urusan publik tidak bercampur dengan kepentingan personal.

Source: www.suara.com
Berita Terbaru