Otto Hasibuan Digugat, Status Rangkap Jabatan di Organisasi Profesi Dipersoalkan

Author: Redaksi Android62

Gugatan terhadap Wakil Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Otto Hasibuan menempatkan status rangkap jabatan pejabat negara di organisasi profesi kembali menjadi perhatian. Perkara yang didaftarkan ke Pengadilan Negeri Jakarta Timur itu mempersoalkan posisi Otto yang disebut masih memimpin Dewan Pimpinan Nasional Peradi.

Di tengah proses hukum tersebut, penggugat meminta majelis hakim mengeluarkan putusan sela agar Otto dinonaktifkan sementara dari kursi Ketua Umum Peradi selama perkara berjalan. Permintaan itu diajukan karena penggugat menilai ada risiko benturan kepentingan antara jabatan publik dan kepemimpinan organisasi profesi advokat.

Pokok keberatan penggugat

Advokat asal Jambi, Bayu Anugerah, mengajukan gugatan itu dengan pokok keberatan pada status Otto yang masih menjabat Ketua Umum DPN Peradi. Kuasa hukum penggugat, Irfan Maulana Muharam, menyebut sejumlah putusan Mahkamah Konstitusi telah memberi batasan mengenai masa jabatan pimpinan organisasi advokat dan larangan rangkap jabatan bagi pejabat negara.

Irfan mengatakan Otto disebut tetap aktif dalam struktur kepemimpinan organisasi sejak menjabat sebagai pejabat negara. Ia menegaskan, “Tergugat I diketahui tetap aktif menjabat dan mengendalikan DPN Peradi sebagai Ketua Umum meski telah menyandang status pejabat negara sejak dilantik pada Oktober 2024.”

Permintaan administratif dan ganti rugi

Selain meminta penonaktifan sementara, penggugat juga meminta Presiden mengambil langkah administratif terkait posisi Otto sebagai wakil menteri. Langkah itu dimaksudkan untuk mencegah potensi benturan kepentingan yang muncul dari dua jabatan yang dipersoalkan dalam gugatan.

Dalam petitum, penggugat turut meminta ganti rugi materiel sebesar Rp 4 juta. Nilai tersebut disebut sebagai biaya sumpah advokat yang pernah dibayarkan kepada organisasi dan dimasukkan sebagai bagian dari tuntutan.

Sorotan pada perubahan aturan internal

Gugatan ini juga menyinggung keabsahan perubahan anggaran dasar dan anggaran rumah tangga organisasi yang disebut menjadi dasar perpanjangan kepemimpinan. Bagian tersebut menjadi penting karena penggugat menilai perubahan aturan internal tidak dapat dilepaskan dari status Otto sebagai pejabat negara.

PN Jakarta Timur kini menjadi ruang uji atas batas jabatan di organisasi advokat ketika seseorang sudah menduduki posisi di pemerintahan. Perkara ini ikut memunculkan pertanyaan publik soal etika dan hukum dalam kepemimpinan organisasi profesi yang bersinggungan dengan jabatan negara.

Hingga gugatan didaftarkan, belum ada pernyataan resmi dari Otto Hasibuan maupun DPN Peradi mengenai isi tuntutan tersebut. Kondisi itu membuat perkara ini terus disorot karena menyentuh batas antara kewenangan pejabat negara dan peran dalam organisasi profesi advokat.

Source: www.beritasatu.com
Berita Terbaru