Denza D9 Terdongkrak Pajak, Selisih Biaya Dengan Mobil Bensin Kian Menipis

Kenaikan beban pajak kendaraan listrik mulai terasa di pasar, terutama pada model dengan nilai jual tinggi yang selama ini paling menikmati keunggulan biaya kepemilikan. Setelah penyesuaian aturan, selisih pajak mobil listrik dan mobil bensin kini tidak lagi selebar yang biasa dibayangkan banyak pembeli.

Perubahan ini mengacu pada Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 11 Tahun 2026 yang mengatur Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor, Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor, dan Pajak Alat Berat. Data yang dilansir dari Otomotif memperlihatkan bahwa beberapa model populer langsung terdampak dan membuat hitungan pajak tahunan ikut naik.

Beban pajak mobil listrik tidak lagi sangat ringan

Salah satu contoh paling jelas terlihat pada Denza D9, MPV premium yang kerap dijadikan acuan di segmen kendaraan listrik. Sebelumnya, model ini hanya dikenakan pajak tahunan sekitar Rp 143.000, tetapi setelah penyesuaian aturan, jumlahnya melonjak jauh lebih tinggi.

Pada varian FWD dengan Nilai Jual Kendaraan Bermotor Rp 765 juta, total PKB dan SWDKLLJ mencapai Rp 16,2 juta per tahun. Sementara itu, varian AWD dengan NJKB Rp 931 juta harus membayar pajak tahunan mendekati Rp 19,7 juta.

Angka tersebut menunjukkan bahwa mobil listrik tidak lagi otomatis unggul jauh dalam urusan pajak. Bagi calon pembeli, biaya tahunan yang sebelumnya menjadi daya tarik utama kini perlu diperhitungkan ulang bersama faktor lain seperti nilai jual kendaraan.

Di kelas premium, jaraknya semakin rapat

Persaingan biaya kepemilikan juga mulai terasa ketika mobil listrik dibandingkan dengan mobil bensin di kelas atas. Denza D9 AWD, misalnya, kini berada di kisaran yang mendekati model bensin premium seperti Toyota Alphard.

Toyota Alphard varian bensin tercatat memiliki pajak sekitar Rp 15,05 juta per tahun, sedangkan varian hybrid berada di sekitar Rp 16,21 juta. Dari data itu terlihat bahwa mobil listrik tidak selalu lebih murah dari sisi pajak, terutama saat masuk ke segmen yang sama-sama bernilai tinggi.

Kondisi ini membuat pertimbangan pembelian kendaraan premium tidak bisa lagi bertumpu pada teknologi penggerak saja. Pajak tahunan dan biaya kepemilikan kini menjadi komponen yang sama pentingnya dalam perbandingan antar model.

Segmen terjangkau juga ikut merasakan perubahan

Dampak penyesuaian pajak tidak hanya muncul pada kelas mewah. Di segmen city car, BYD Atto 1 dengan NJKB Rp 229 juta kini dikenakan pajak tahunan sekitar Rp 4,95 juta.

Sebagai pembanding, Honda Brio Satya tipe tertinggi justru memiliki pajak yang lebih ringan, yakni sekitar Rp 3,35 juta per tahun. Perbandingan ini memperlihatkan bahwa selisih biaya tahunan antara mobil listrik dan mobil bensin semakin mengecil, bahkan pada beberapa model bisa berbalik.

Bagi pasar massal, situasi seperti ini cukup penting karena konsumen biasanya menghitung total biaya kepemilikan sebelum membeli mobil. Saat pajak tahunan tidak lagi jauh lebih rendah, keunggulan mobil listrik bergeser ke aspek lain yang berkaitan dengan karakter penggunaan dan teknologi.

Daerah masih bisa memberi keringanan

Meski PKB untuk kendaraan listrik kini tetap berlaku, pemerintah daerah masih memiliki ruang untuk memberikan insentif tambahan. Artinya, besaran pajak yang benar-benar dibayar pemilik mobil listrik bisa berbeda tergantung wilayah registrasi kendaraan.

Karena ada ruang kebijakan di tingkat daerah, tarif riil tidak sepenuhnya sama di seluruh Indonesia. Hal ini membuat pemilik kendaraan listrik perlu mengecek ketentuan pajak di daerah masing-masing agar estimasi biaya tahunan tidak meleset.

Penyesuaian lewat Permendagri 11/2026 menjadi penanda bahwa keunggulan fiskal mobil listrik kini tidak lagi setebal masa pembebasan penuh. Di banyak model, terutama yang punya NJKB tinggi, selisih pajak dengan mobil bensin memang kian tipis dan mulai masuk ke pertimbangan utama calon pembeli.

Android62
Redaksi Android62

Android62.com menghadirkan berita dari beragam sumber dengan penyajian unik, ringkas, dan informatif untuk pembaca modern.

Newsletter Text above the Email input field
Follow UsGoogle NewsFlipboard
Berita Terkait
Berita Terbaru
Populer