Desakan agar mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus, Febrie Adriansyah, dijatuhi hukuman maksimal menjadi pusat perhatian dalam pembahasan politik-hukum di DPR. Dalam rapat Komisi III, anggota DPR Nasyirul Falah Amru atau Gus Falah bahkan menyebut FA layak dihukum mati karena perkara yang menjeratnya dinilai berdampak luas bagi masyarakat.
Di saat yang sama, Komisi III DPR juga menyoroti penanganan perkara yang terkait dengan dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang. Sorotan itu muncul setelah penyidik menyita barang bukti bernilai besar dari serangkaian penggeledahan di sejumlah lokasi.
Panja DPR Siap Mengawal Penggeledahan
Ketua Komisi III DPR Habiburokhman memastikan Panitia Kerja akan mengawal proses penggeledahan dalam perkara yang menjerat Febrie Adriansyah. Menurut dia, langkah itu diperlukan agar proses berjalan transparan dan menghindari dugaan manipulasi barang bukti.
Habiburokhman menegaskan pengawasan DPR merupakan bagian dari fungsi konstitusional. Ia juga mengingatkan agar tidak ada ruang untuk fitnah dalam proses itu, termasuk soal kemungkinan barang bukti ditukar.
Barang Bukti Fantastis dari Penggeledahan
Perhatian publik menguat setelah penyidik menyita 74 kilogram emas batangan, uang tunai, dan valuta asing dengan nilai sekitar Rp 476 miliar. Penyitaan itu berasal dari 13 lokasi dan diduga terkait penyidikan dugaan korupsi tata kelola batu bara, PT Asabri, PT Jiwasraya, serta dugaan TPPU dalam penyelesaian utang PT CBS kepada PT KNI.
| Isu | Fakta Utama | Detail |
|---|---|---|
| Febrie Adriansyah | Tersangka dugaan korupsi dan TPPU | Menjadi pusat sorotan Komisi III DPR |
| Barang bukti | 74 kilogram emas batangan | Disita dalam penggeledahan di 13 lokasi |
| Nilai penyitaan | Sekitar Rp 476 miliar | Terdiri dari uang tunai dan valuta asing |
Febrie Juga Menjalani Jalur Etik
Selain proses pidana, Febrie Adriansyah dipastikan akan menjalani pemeriksaan etik di lingkungan Kejaksaan Agung. Pelaksana Tugas Jampidsus Rudi Margono mengatakan mekanisme etik akan berjalan seperti penanganan terhadap jaksa lain yang diduga melanggar.
Rudi menambahkan, Kejaksaan Agung masih mempelajari seluruh alat bukti dan berkas perkara yang dilimpahkan oleh Kortastipidkor Polri sebelum memulai pemeriksaan terhadap Febrie sebagai tersangka. Dengan demikian, perkara tersebut berjalan di dua jalur sekaligus, pidana dan etik.
Korupsi Batu Bara dan Perkara Lain Ikut Disorot
Komisi III DPR menggelar rapat khusus untuk membahas perkembangan penanganan dugaan korupsi sektor batu bara serta isu yang berkaitan dengan Febrie Adriansyah. Dalam pembahasan itu, perhatian publik tidak hanya tertuju pada status tersangka, tetapi juga pada rangkaian kasus yang ikut menyeret nama-nama lain.
Pembahasan tersebut mencakup dugaan korupsi tata kelola batu bara, PT Asabri, PT Jiwasraya, dan dugaan TPPU dalam penyelesaian utang PT CBS kepada PT KNI. Rapat itu sekaligus memperlihatkan bahwa perkara ini bukan berdiri sendiri, melainkan berkelindan dengan beberapa penyidikan yang sedang berjalan.
9 Tersangka Pembunuh Tiga Polisi Katingan Ditangkap
Di luar kasus Febrie Adriansyah, Polri juga menangkap sembilan tersangka yang diduga terlibat dalam pembunuhan tiga anggota Satresnarkoba Polres Katingan. Peristiwa itu terjadi saat penggerebekan bandar narkotika di Desa Tumbang Kalemei, Kalimantan Tengah.
Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Pol Eko Hadi Santoso menyampaikan operasi gabungan dilakukan di sejumlah wilayah Kalimantan Tengah dan Kalimantan Timur. Selain sembilan orang yang sudah diamankan, penyidik masih memburu tiga orang lain yang ditetapkan sebagai daftar pencarian orang atau DPO.
Para tersangka itu diduga memiliki peran dalam penyerangan terhadap petugas hingga menyebabkan tiga anggota Polri gugur saat menjalankan tugas. Kasus ini menambah panjang daftar isu hukum yang menjadi perhatian pembaca dalam periode yang sama.
