Penetapan Febrie Adriansyah sebagai tersangka langsung memunculkan pertanyaan baru: di mana keberadaannya saat ini. Pelaksana Tugas Jampidsus sekaligus Jaksa Agung Pengawas, Rudi Margono, mengaku belum mengetahui posisi mantan Jampidsus tersebut setelah status hukumnya berubah.
Dalam pernyataan yang dikutip VIVA pada Minggu, 12 Juli 2026, Rudi hanya menyampaikan, “Saya belum tau karena ini kan kita masih sibuk ini tadi.” Pernyataan itu menjadi penegasan bahwa Kejaksaan Agung belum memiliki informasi terbaru mengenai keberadaan Febrie.
Status Kepegawaian Masih Menunggu Keppres
Selain lokasi keberadaan, status kepegawaian Febrie di Kejaksaan Agung juga belum selesai. Rudi menjelaskan bahwa Febrie sudah mengajukan pengunduran diri, tetapi proses administratifnya masih menunggu Keputusan Presiden.
Ia menegaskan, pengangkatan pejabat di posisi tersebut memang dilakukan melalui Keppres. Karena itu, pengunduran diri juga baru dinyatakan final setelah keputusan presiden terbit.
| Informasi | Keterangan |
|---|---|
| Status hukum Febrie Adriansyah | Tersangka kasus dugaan korupsi |
| Respons Rudi Margono | Belum mengetahui keberadaan Febrie |
| Status kepegawaian | Sudah mengajukan pengunduran diri, menunggu Keppres |
Ditetapkan Bersama Satu Tersangka Lain
Penetapan tersangka dilakukan pada Sabtu, 11 Juli 2026, oleh Kakortas Tipikor Polri. Dalam perkara yang sama, penyidik juga menetapkan satu tersangka lain berinisial DR.
Totok menjelaskan bahwa penetapan keduanya dilakukan setelah gelar perkara. Untuk DR, penyidik menjeratnya dalam dugaan tindak pidana pencucian uang yang diduga berasal dari tindak pidana korupsi.
Sementara itu, Febrie yang disebut dengan inisial FA dijerat dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dan atau TPPU. Totok juga menyebut perkara itu terkait dengan proses penegakan hukum terhadap pegawai negeri atau penyelenggara negara dalam kasus PT Asabri dan atau tindak pidana korupsi lainnya.
| Tersangka | Perkara | Pasal yang Dikenakan |
|---|---|---|
| FA / Febrie Adriansyah | Dugaan tindak pidana korupsi dan atau TPPU | Pasal 12 huruf e, Pasal 12 huruf B Tipikor, Pasal 3 dan Pasal 4 TPPU, atau Pasal 607 ayat 1 huruf a dan huruf b KUHP |
| DR | TPPU yang diduga berasal dari korupsi | Pasal 4 dan atau Pasal 5 juncto Pasal 10 UU Nomor 8 Tahun 2010, atau Pasal 607 ayat 1 huruf b dan c KUHP baru |
Adapun untuk DR, pasal yang dikenakan adalah Pasal 4 dan atau Pasal 5 juncto Pasal 10 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010, atau Pasal 607 ayat 1 huruf b dan c KUHP baru. Untuk Febrie, pasal yang disangkakan mencakup Pasal 12 huruf e, Pasal 12 huruf B Tipikor, serta Pasal 3 dan Pasal 4 TPPU, atau Pasal 607 ayat 1 huruf a dan huruf b KUHP.
Dengan penetapan ini, perhatian kini tidak hanya tertuju pada proses hukumnya, tetapi juga pada langkah lanjutan Kejaksaan Agung terhadap status jabatan dan kepegawaian Febrie. Hingga Rudi memberikan pernyataannya, belum ada kejelasan publik mengenai lokasi Febrie setelah status tersangka diumumkan.
