Di Balik Penahanan Yaqut, Keluarga Pilih Bicarakan Anak Dan Orang Tua Saat Iduladha

Keluarga Yaqut Cholil Qoumas memilih menjaga kunjungan Iduladha di Rutan Cabang Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, tetap hangat meski situasi hukum yang menjeratnya belum selesai. Dalam pertemuan itu, sang istri, Eny Retno, menyebut obrolan lebih banyak berputar pada keluarga, terutama anak-anak dan orang tua, ketimbang kasus yang sedang dihadapi mantan Menteri Agama tersebut.

Eny mengatakan keluarga memang sepakat tidak membawa pembahasan perkara ke dalam kunjungan. Menurut dia, urusan hukum lebih tepat dibicarakan Yaqut bersama kuasa hukumnya agar momen silaturahmi tidak ikut menjadi beban pikiran tambahan.

“Abah enggak pernah cerita tentang kasus ke kami, ya. Saya memang komit begitu, biar beliau sama lawyer-lawyer aja kalau cerita,” kata Eny di lokasi, Rabu (27/5/2026).

Pilihan itu membuat suasana pertemuan lebih banyak diisi kabar tentang orang-orang terdekat. Eny menggambarkan bahwa keluarga berusaha menghadirkan percakapan yang menenangkan supaya Yaqut tetap punya semangat menjalani hari-hari di dalam tahanan.

Di balik kunjungan tersebut, Eny juga menyoroti beratnya kondisi batin keluarga saat melihat orang yang dicintai menjalani masa tahanan. Ia menilai tekanan semacam itu pasti dirasakan siapa pun yang jauh dari keluarga dan hal-hal yang selama ini dekat dalam hidupnya.

“Karena sekuat-kuatnya Abah pasti juga akan merasa tercabut dari apa yang beliau sayangi, itu sakit ya, gitu,” ujar Eny. Ia berharap Yaqut mendapat kekuatan lahir dan batin selama proses hukum berjalan, termasuk agar keluarga yang ikut terdampak juga diberi keteguhan.

Yaqut saat ini berstatus tersangka dalam kasus dugaan korupsi pembagian kuota dan penyelenggaraan haji di Kementerian Agama tahun 2023-2024. KPK telah menahannya di Rutan Cabang Gedung Merah Putih KPK untuk 20 hari pertama.

“Pada hari ini, KPK melakukan penahanan terhadap Tersangka Saudara YCQ, untuk 20 hari pertama terhitung sejak tanggal 12 sampai dengan 31 Maret 2026,” kata Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis (12/3/2026).

Selain Yaqut, KPK juga menahan mantan staf khususnya, Ishfah Abidal Aziz atau Gus Alex, pada Selasa (17/3/2026). Keduanya disangkakan melanggar ketentuan dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi junto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Penyidikan perkara ini tidak berhenti pada dua nama tersebut. KPK kemudian menetapkan dua tersangka baru dari sektor swasta, yaitu Ismail Adham dan Asrul Aziz Taba.

Asep menjelaskan, Ismail menjabat Direktur Operasional PT Makassar Toraja atau Maktour. Sementara itu, Asrul merupakan Komisaris PT Raudah Eksati Utama sekaligus Ketua Umum Kesatuan Tour Travel Haji Umrah Republik Indonesia atau Kesthuri.

Keduanya disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) dan/atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, junto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Di tengah proses yang masih berjalan, keluarga Yaqut tetap memilih hadir dengan dukungan emosional, bukan pembahasan perkara, saat menjenguk di tahanan.

Source: www.suara.com

Android62
Redaksi Android62

Android62.com menghadirkan berita dari beragam sumber dengan penyajian unik, ringkas, dan informatif untuk pembaca modern.

Newsletter Text above the Email input field
Follow UsGoogle NewsFlipboard
Berita Terkait
Berita Terbaru
Populer