Program relaksasi pajak kendaraan bermotor di Jawa Tengah sudah punya jadwal pasti dan cakupannya cukup panjang. Melalui skema “Gas Jateng 5 Persen”, warga bisa menikmati diskon pokok PKB sekaligus beberapa keringanan lain yang menyentuh tunggakan lama dan urusan administrasi kendaraan bekas.
Pemerintah Provinsi Jawa Tengah menetapkan program ini berjalan mulai 20 Februari 2026 hingga 21 Desember 2026. Untuk pembayaran pajak tahunan kendaraan bekas tanpa KTP asli pemilik lama, ada kemudahan operasional yang berlaku sampai 31 Desember 2026.
Skema ini berada di bawah payung Surat Keputusan Gubernur Jawa Tengah Nomor 100.3.3.1/43 Tahun 2026 tentang Pemberian Pengurangan atas Pajak Kendaraan Bermotor bagi Masyarakat. Pelaksana di lapangan adalah Badan Pengelola Pendapatan Daerah atau Bapenda Jawa Tengah.
Empat bentuk keringanan yang disiapkan
Kebijakan ini tidak hanya memberi potongan tarif, tetapi juga menyasar keterlambatan dan tunggakan lama. Skema pertama adalah diskon pokok Pajak Kendaraan Bermotor sebesar 5 persen untuk pembayaran PKB pada tahun berjalan selama masa program.
Skema kedua ditujukan bagi wajib pajak yang telat membayar. Sanksi administratif keterlambatan tidak dihitung penuh karena penyesuaian dilakukan otomatis berdasarkan nilai pokok PKB yang sudah mendapat diskon 5 persen.
Skema ketiga memberi pengurangan atas tunggakan pokok PKB lama beserta sanksi administratifnya. Fasilitas ini berlaku untuk masa pajak yang jatuh tempo mulai 5 Januari 2025 ke belakang.
Skema keempat memudahkan pembeli kendaraan bekas. Wajib pajak dapat membayar pajak tahunan tanpa harus melampirkan KTP asli pemilik lama.
Mengapa program ini penting bagi warga
Relaksasi ini dirancang untuk mengurangi beban finansial masyarakat. Pemerintah daerah menilai kebijakan tersebut dapat memberi ruang napas bagi ekonomi rumah tangga maupun pelaku usaha di tengah penyesuaian ekonomi.
Bagi pemilik kendaraan yang menunggak, pengurangan pokok tunggakan dan dendanya menjadi insentif yang paling terasa. Kemudahan ini juga membantu mereka yang sudah lama menunda pembayaran karena persoalan biaya atau dokumen.
Program ini juga menyentuh aspek legalitas kendaraan. Kendaraan yang menunggak pajak lebih dari dua tahun berisiko menghadapi penghapusan data registrasi sesuai Pasal 74 UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Karena itu, kebijakan ini tidak berhenti pada pemberian diskon. Program ini ikut membantu menjaga status hukum kendaraan tetap aman dan aktif dalam data registrasi.
Cara mengurus pembayaran
Wajib pajak dapat memanfaatkan layanan di Samsat terdekat. Pengurusan juga tersedia melalui Samsat Keliling dan aplikasi Samsat Online.
Dokumen yang perlu disiapkan antara lain STNK asli beserta fotokopinya. Pemilik kendaraan juga perlu membawa KTP asli pemilik kendaraan saat ini beserta fotokopinya.
Untuk pencocokan data, BPKB asli juga perlu disiapkan, terutama bila pembayaran dilakukan langsung di gerai Samsat induk. Kelengkapan dokumen ini menjadi syarat umum untuk mengklaim keringanan dalam program “Gas Jateng 5 Persen”.
Di sisi lain, pajak kendaraan yang dibayarkan masyarakat akan kembali digunakan untuk pembangunan daerah. Dana tersebut diarahkan untuk infrastruktur jalan, fasilitas umum, dan peningkatan layanan publik di berbagai wilayah Jawa Tengah.
