Kanwil DJP Jawa Barat I memblokir 275 rekening milik 174 wajib pajak yang masih menunggak kewajiban. Nilai aset yang masuk dalam tindakan penagihan aktif itu mencapai Rp224,60 miliar.
Langkah tersebut dilakukan serentak melalui 16 Kantor Pelayanan Pajak di bawah naungan Kanwil DJP Jawa Barat I. Otoritas pajak menempatkan pemblokiran sebagai bagian dari prosedur hukum untuk mengamankan aset negara dan mendorong kepatuhan.
Kepala Bidang Pemeriksaan, Penagihan, Intelijen dan Penyidikan Kanwil DJP Jawa Barat I, Nandang Hidayat, menyebut seluruh proses dijalankan sesuai prosedur operasional standar. Menurut dia, penagihan tidak langsung berujung pada pemblokiran, karena tahapan awal sudah lebih dulu ditempuh.
Tahap penagihan sudah lebih dulu dijalankan
Sebelum rekening diblokir, otoritas pajak lebih dulu mengirim Surat Teguran dan Surat Paksa. Kanwil DJP Jawa Barat I juga menyatakan telah menempuh pendekatan persuasif dan edukasi kepada para wajib pajak yang bersangkutan.
Namun, upaya itu tidak diikuti itikad baik untuk melunasi tunggakan. Karena itu, pemblokiran dipilih sebagai langkah berikutnya dalam mekanisme penagihan.
Dalam aturan yang berlaku, tindakan tersebut merujuk pada Undang-Undang Nomor 19 Tahun 1997 tentang Penagihan Pajak dengan Surat Paksa yang telah diubah terakhir melalui Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2000. Pemblokiran menjadi fase awal sebelum otoritas melakukan penyitaan saldo untuk pelunasan utang.
Pesan tegas untuk wajib pajak
Kanwil DJP Jawa Barat I menegaskan perlakuan yang setara bagi seluruh wajib pajak. Mereka yang patuh disebut perlu dilindungi, sedangkan yang masih menunggak harus diingatkan melalui mekanisme hukum yang tersedia.
Otoritas pajak juga meminta para wajib pajak segera menyelesaikan kewajibannya agar tidak menghadapi konsekuensi hukum yang lebih berat. Penagihan aktif ini diarahkan untuk memberi efek jera sekaligus meningkatkan kesadaran membayar pajak.
Dengan nilai Rp224,60 miliar dan jumlah rekening yang diblokir mencapai 275, langkah tersebut menunjukkan bahwa penagihan pajak tidak berhenti pada peringatan administratif. Jika tunggakan dibiarkan, otoritas memiliki jalur hukum untuk mengamankan aset dan menekan risiko kerugian negara.
Pemblokiran yang dilakukan oleh 16 kantor pajak di lingkungan Kanwil DJP Jawa Barat I menjadi sinyal bahwa penunggakan tidak lagi ditangani sekadar lewat imbauan. Bagi otoritas, kepatuhan pajak tetap menjadi bagian penting dari upaya menjaga pembangunan nasional yang berkelanjutan.
Source: www.babelinsight.id






