Dokter yang akan melakukan tindakan medis wajib berbicara langsung dengan pasien sebelum persetujuan diberikan. Informasi tentang risiko, manfaat, dan pilihan tindakan tidak boleh hanya disampaikan lewat perantara atau dokumen administratif.
Pesan itu kembali ditegaskan melalui peluncuran buku berjudul Informed Consent di Auditorium Universitas Pelita Harapan, Karawaci, pada Jumat, 19 Juni 2026. Buku karya Jovita Irawati dan NM Rika Trismayanti itu disusun untuk mencegah sengketa medis sekaligus memperkuat hubungan dokter dan pasien.
Persetujuan medis bukan sekadar tanda tangan
Di banyak fasilitas kesehatan, pasien datang dalam keadaan cemas lalu diminta menandatangani sejumlah dokumen sebelum tindakan dilakukan. Situasi seperti ini membuat informed consent kerap dianggap formalitas, padahal inti prosesnya adalah komunikasi yang jelas dan mudah dipahami.
Assoc. Prof. Dr. Jovita Irawati menilai kesalahpahaman itu masih sering terjadi. Menurut dia, persoalan hukum dalam layanan medis kerap muncul karena pasien tidak menerima penjelasan yang cukup sebelum tindakan dilakukan.
“Buku ini ditulis untuk mencegah sengketa medis. Masalah hukum sering muncul karena pasien tidak mendapatkan informasi yang jelas sebelum tindakan dilakukan,” ujar Jovita.
Penjelasan harus datang dari dokter yang menangani
Salah satu penekanan utama buku ini adalah kewajiban dokter yang melakukan tindakan untuk memberi penjelasan secara langsung kepada pasien. Jovita menegaskan bahwa penjelasan medis tidak boleh didelegasikan kepada perawat atau asisten yang tidak menangani pasien tersebut secara langsung.
Menurut dia, hanya dokter yang akan melakukan prosedur yang dapat menjelaskan risiko, manfaat, dan pilihan tindakan secara utuh. Karena itu, komunikasi tatap muka menjadi bagian penting dari proses persetujuan tindakan medis.
“Dokter yang akan melakukan tindakan wajib bicara langsung dengan pasien. Tidak boleh didelegasikan kepada siapa pun yang tidak ikut menangani pasien tersebut,” katanya.
Transparansi informasi melindungi pasien
Buku Informed Consent menekankan bahwa pasien perlu menerima informasi yang relevan sebelum menjalani tindakan medis. Penjelasan yang jelas membantu pasien memahami apa yang akan dilakukan, apa risikonya, dan bagaimana prosesnya berjalan.
Pendekatan itu bukan hanya soal etika pelayanan. Transparansi juga membantu menekan salah paham, sehingga keputusan medis dapat diambil dengan lebih sadar oleh pasien.
Buku ini menempatkan keterbukaan sebagai bentuk penghormatan terhadap pasien. Dalam praktiknya, penjelasan yang terbuka membuat pasien merasa dilibatkan, bukan sekadar menjadi objek tindakan.
Perlindungan data pasien ikut disorot
Selain membahas persetujuan tindakan medis, buku ini juga menyoroti keamanan data pasien di era digital. Informasi kesehatan termasuk data sensitif yang rawan disalahgunakan jika tidak dijaga dengan baik.
Buku tersebut memaparkan tiga bentuk perlindungan utama bagi pasien. Pertama, pasien berhak bebas dari stigma karena riwayat penyakitnya harus dijaga kerahasiaannya.
Kedua, rumah sakit perlu menyediakan ruang konsultasi yang aman dan privat agar pasien dapat berbicara jujur tanpa khawatir percakapannya didengar orang lain.
Ketiga, pasien memiliki hak kontrol penuh atas datanya, termasuk menentukan siapa saja yang boleh mengakses catatan kesehatan mereka.
Dorongan agar hukum kesehatan lebih humanis
Dr.dr. NM Rika Trismayanti berharap buku ini bisa menjadi jembatan perubahan dalam praktik layanan kesehatan. Ia ingin dunia kedokteran Indonesia tidak berhenti pada aturan, tetapi juga memberi ruang yang lebih besar bagi sisi kemanusiaan.
“Harapan saya, hukum kesehatan kita lebih humanis dan adil. Pasien terlindungi, tenaga medis pun bisa bekerja dengan tenang karena payung hukumnya jelas,” tuturnya.
Gagasan itu sejalan dengan kebutuhan layanan medis yang tidak membuat pasien merasa tertekan saat menghadapi prosedur. Dalam konteks ini, informed consent bukan hanya dokumen, melainkan proses dialog yang menjaga martabat pasien dan kepastian bagi tenaga medis.
Pemahaman pasien masih perlu diperkuat
Yuli Yanti Hutagaol, mahasiswi Doktor Hukum UPH, menilai buku ini penting bagi masyarakat luas. Menurut dia, banyak orang belum memahami hak dan kewajiban mereka saat berhadapan dengan layanan medis.
“Buku ini membuka mata kita sebagai pasien. Kita jadi tahu apa hak dan kewajiban kita, sehingga keselamatan kita sebagai pasien benar-benar terjamin,” kata Yuli.
Pandangan itu menunjukkan bahwa literasi kesehatan tidak hanya dibutuhkan oleh tenaga medis, tetapi juga oleh pasien. Saat pasien memahami arti informed consent, mereka lebih siap bertanya, meminta penjelasan, dan mengambil keputusan medis dengan lebih tenang.
Kehadiran buku Informed Consent memperlihatkan bahwa komunikasi dokter-pasien, perlindungan data, dan keterbukaan informasi saling berkaitan dalam membangun layanan kesehatan yang lebih aman. Dalam praktik sehari-hari, informed consent baru bermakna jika dokter benar-benar berbicara langsung dengan pasien dan memastikan setiap penjelasan diterima dengan jelas sebelum tindakan dilakukan.
