Doktif Sorot Kondisi Richard Lee di Sidang, Sebut Tak Ada Gawat Darurat

Author: Redaksi Android62

Dokter Samira Farahnaz atau Doktif menegaskan tidak ada keadaan gawat darurat medis dalam sidang yang melibatkan Richard Lee. Menurutnya, kondisi terdakwa tampak sehat sehingga alasan sakit yang dipakai untuk meminta tahanan kota tidak cukup kuat secara medis.

Pernyataan itu disampaikan di Pengadilan Negeri Tangerang pada Selasa (14/7/2026). Doktif menilai permintaan pengalihan status penahanan terasa janggal karena klaim pingsan yang sempat muncul tidak otomatis berubah menjadi dasar rawat inap.

Doktif nilai alasan medis tidak masuk akal

Dalam keterangannya, Doktif menyebut dirinya melihat tidak ada kondisi yang mengarah pada kegawatdaruratan. Ia menilai permohonan agar Richard Lee dirawat inap atau dialihkan menjadi tahanan kota tidak perlu dikabulkan.

“Nah, cuman agak sedikit lucu ya tadi dengan terdakwa DRL agak ngotot meminta tahanan kota. Kalian bisa lihat kondisinya sangat sehat sekali, ya. Terus tiba-tiba pingsan, apakah pingsan itu menunjukkan gawat darurat medis?” kata Doktif.

Ia juga menambahkan, “Kita sebagai dokter tentu tertawa melihat itu, ya. Tidak ada kegawatdaruratan medis, ya, sehingga perlu yang namanya tahanan kota atau rawat inap. Tidak perlu sama sekali.”

Dugaan sempat berpura-pura sakit saat pemeriksaan

Doktif kemudian menyinggung proses penyidikan yang pernah dijalani Richard Lee. Menurutnya, suami Reni Effendi itu sempat menunjukkan gejala sakit secara mendadak ketika akan dibawa ke ruang tahanan Polda Metro Jaya.

Ia menyebut Richard Lee sempat menggigil di ruang pemeriksaan dan kemudian diberi selimut. Namun, Doktif menilai peristiwa itu tidak menunjukkan penyakit serius dan hanya menjadi pengetahuan bahwa terdakwa tidak benar-benar mengalami gangguan kesehatan berat.

“Beliau sempat berpura-pura untuk sakit. Ya, jadi beliau sempat berpura-pura menggigil, ya, di dalam ruang pemeriksaan pada saat akan dibawa ke dalam ruang tahanan. Ya, sehingga pada saat itu diberikan selimut, tapi cukup menjadi sepengetahuan saja bahwa sebenarnya dia tidak sakit,” terangnya.

Perkara White Tomato dan DNA Salmon masih bergulir

Richard Lee saat ini menjalani proses hukum di Pengadilan Negeri Tangerang terkait dugaan peredaran produk White Tomato dan DNA Salmon. Produk itu disebut tidak memenuhi standar keamanan dan label, setelah Doktif melakukan uji laboratorium dan melaporkan temuannya ke kepolisian.

Dalam perkara tersebut, Richard Lee didakwa melanggar Pasal 435 UU Kesehatan dan Pasal 62 UU Perlindungan Konsumen. Saat ini, ia mendekam sebagai tahanan di Lapas Pemuda Tangerang sambil menunggu proses sidang berjalan.

Aspek Informasi Keterangan
Terperiksa Richard Lee Terdakwa dalam persidangan
Lokasi sidang Pengadilan Negeri Tangerang Tempat Doktif memberikan pernyataan
Perkara White Tomato dan DNA Salmon Dugaan pelanggaran keamanan dan label
Pasal dakwaan Pasal 435 UU Kesehatan, Pasal 62 UU Perlindungan Konsumen Dasar hukum yang disebut dalam perkara

Doktif juga mengingatkan agar proses persidangan tidak diperlambat dengan alasan yang menurutnya tidak berdasar. Ia menilai kerugian masyarakat akibat produk yang dipermasalahkan cukup besar sehingga perkara harus dibuktikan di pengadilan secara adil tanpa drama tambahan.

Ia menutup pernyataannya dengan penegasan bahwa pembuktian akan tetap berjalan di sidang. Menurutnya, majelis hakim pada akhirnya akan menilai bagaimana terdakwa menghadapi perkara yang sedang berlangsung itu.

Source: hot.detik.com
Berita Terbaru