Don Ritto Ditahan, Kasus Korupsi yang Seret Eks Jampidsus Febrie Makin Mengencang

Don Ritto atau DR kini ditahan di Rutan Polda Metro Jaya setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam tiga perkara dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang. Penahanan itu dilakukan sejak 10 Juli dan menambah sorotan pada perkara yang juga menyeret eks Jampidsus Febrie Adriansyah sebagai tersangka.

Kakortas Tipikor Polri Irjen Totok Suharyanto menyampaikan bahwa penyidik sudah menemukan bukti yang cukup untuk menetapkan dua tersangka dalam perkara tersebut. Hal itu ia sampaikan dalam konferensi pers di Jakarta, Sabtu (11/7/2026), setelah gelar perkara dilakukan oleh penyidik.

Barang Bukti dari Penggeledahan

Di sisi lain, tim gabungan Kortastipidkor Polri dan Polda Metro Jaya juga menggeledah kediaman Don Ritto di Gandaria Selatan, Jakarta Selatan. Dari salah satu lokasi di Cilandak, Jakarta Selatan, penyidik menyita uang tunai Rp520.000.000 dan 133 ribu USD.

Temuan uang tunai itu menjadi bagian penting dalam proses penyidikan yang masih berjalan. Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Budi Hermanto mengatakan, penggeledahan dilakukan di sejumlah titik dan hasilnya dipakai untuk memperkuat pembuktian perkara.

Jeratan Pasal TPPU

Totok menegaskan bahwa DR diduga melakukan tindak pidana pencucian uang yang berasal dari tindak pidana korupsi. Karena itu, penyidik menjeratnya dengan Pasal 4 dan atau Pasal 5 juncto Pasal 10 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU, atau ketentuan Pasal 607 ayat (1) huruf b dan huruf c dalam KUHP baru.

Penahanan yang dilakukan sejak 10 Juli itu kini membuat DR berada di Rutan Polda Metro Jaya. Langkah tersebut diambil setelah penyidik menilai alat bukti yang dikumpulkan sudah memadai untuk melanjutkan proses hukum.

Deretan Saksi yang Diperiksa

Untuk melengkapi pembuktian, penyidik juga telah memeriksa sejumlah saksi dari berbagai latar belakang. Don Ritto dimintai keterangan bersama dua saksi dari Kafe de’Clan, empat staf Koin Money Changer berinisial DH, HH, ER, dan RP, serta saksi T yang merupakan driver DR dan seorang saksi berinisial NH.

Pemeriksaan saksi itu menjadi bagian dari rangkaian penyidikan yang mengarah pada penetapan tersangka dan penahanan. Hingga kini, kasus tersebut masih terus dikembangkan oleh penyidik Kortastipidkor Polri bersama Polda Metro Jaya.

Source: www.suara.com
Berita Terkait