Dosen Non-ASN Bergaji Di Bawah UMK, Dinda Bertahan dengan Jualan Kue

Penghasilan bersih Dinda Dinanti, dosen tetap non-ASN UPN Veteran Jakarta, pada bulan ini disebut berada di angka Rp 3.171.443. Angka itu membuatnya harus mencari pemasukan lain di luar kampus untuk bertahan hidup di Jakarta dan Depok.

Di sela kegiatan akademik, Dinda mengaku berjualan kue untuk menutup kebutuhan sehari-hari. Sejumlah rekan dosen lain, menurut dia, bahkan memilih bekerja sebagai pengemudi ojek online agar tetap bisa mencukupi biaya hidup.

Beban kerja besar, penghasilan tetap tipis

Dinda menyampaikan bahwa dalam sepekan ia mengampu 14 SKS untuk tiga mata kuliah dan mengajar sekitar 290 mahasiswa. Di luar kelas, ia tetap menjalankan pengabdian, penelitian, serta pembimbingan mahasiswa dari skripsi hingga disertasi.

Ia menilai beban kerja itu tidak sebanding dengan upah yang diterima. Dari total penghasilan bersih yang ia sebut sebesar Rp 3.171.443, komponen yang masuk di dalamnya berasal dari gaji pokok, jabatan fungsional, dan uang beras.

Status belum serdos, sejumlah hak tertahan

Dinda menjelaskan bahwa dirinya menempuh studi di UPN Veteran Jakarta pada 2011 hingga 2017. Setelah menjadi asisten dosen pada 2017, ia mengajukan diri sebagai dosen tetap pada 2018, tetapi hingga 2026 belum memperoleh sertifikasi dosen.

Ia menyebut ada kendala pada proses Pekerti dan perubahan aturan yang membuat namanya tidak kunjung masuk ke tahapan sertifikasi. Kondisi itu, menurutnya, membuat ia hanya menerima gaji pokok dan memicu tertahannya hak lain seperti gaji ke-13, THR, P1, dan P2.

Perjalanan status kepegawaiannya juga berubah-ubah, mulai dari calon dosen pada 2018, dosen tetap non-PNS pada 2019, lalu ditetapkan sebagai dosen BLU pada 2025. Upaya menemui rektor, dekan, dan bagian keuangan disebut belum menghasilkan penyelesaian yang diharapkan.

Surat kampus dinilai tak memberi kepastian

Menurut Dinda, persoalan yang ia hadapi berkaitan dengan pengabaian UU Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen, terutama soal dosen sebagai tenaga profesional yang pengakuannya dibuktikan dengan sertifikat pendidik. Ia mengatakan pihaknya sudah mengirim surat dan mengingatkan pimpinan kampus mengenai ketentuan itu.

Namun, surat yang diterima justru dinilai tidak memuat perlindungan, keadilan upah, maupun kepastian masa depan kerja. Dinda bahkan menyebut isinya terasa seperti rekrutmen baru yang menghapus masa kerja bertahun-tahun dan menurunkan marwah dosen tetap.

Ia juga mengatakan surat pernyataan itu disertai ancaman bahwa jika tidak ditandatangani, status mereka bisa diturunkan menjadi dosen tetap atau honorer dengan upah bulanan yang dibayarkan secara eceran berdasarkan jam mengajar atau SKS. Baginya, situasi itu membuat kerja akademik berlangsung di tengah tekanan administratif dan ketidakpastian penghasilan.

Pengalaman serupa juga muncul dari saksi lain

Dalam sidang uji materiil UU Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen di Mahkamah Konstitusi, saksi lain bernama Cenuk Widiyastrisna Sayekti juga memaparkan pengalaman serupa. Ia memulai karier sebagai dosen di Universitas Lancang Kuning pada 2010 dengan gaji Rp 1,2 juta per bulan, lalu meraih gelar doktor dari Macquarie University pada 2016.

Cenuk memperoleh sertifikasi dosen pada 2020 dan mulai menjadi dosen di Universitas Airlangga pada 2022. Ia mengatakan gaji pokok awalnya di Unair sekitar Rp 2.600.000 per bulan, lalu dalam tiga bulan terakhir naik menjadi sekitar Rp 3.300.000 karena ditambah tunjangan profesi lektor, uang makan, dan uang beras.

Ia menilai persoalan utamanya bukan hanya nominal, melainkan ketergantungan hidup dosen pada komponen penghasilan di luar gaji pokok. Ketika salah satu komponen terganggu, dampaknya langsung terasa pada kebutuhan sehari-hari.

BKD, riset, dan pengabdian ikut terdampak

Cenuk menjelaskan bahwa pencairan serdos bergantung pada status Beban Kerja Dosen yang memenuhi atau tidak memenuhi ketentuan. Ia mengaku pada semester ini BKD miliknya dinyatakan tidak memenuhi, sehingga semester berikutnya ia tidak akan memperoleh tunjangan serdos.

Ia juga menceritakan pengabdian masyarakat yang tidak diakui karena tidak diberi surat tugas dengan alasan status kepegawaiannya tidak jelas. Selain itu, dana riset yang lolos seleksi disebut tidak dicairkan karena kegiatan itu dianggap ilegal, meski menurutnya penelitian tersebut berjalan melalui skema resmi di sistem internal universitas.

Bagi Cenuk, kondisi itu menunjukkan kerja akademik yang nyata bisa kehilangan pengakuan hanya karena status kepegawaian dipersoalkan. Ia menegaskan dosen membutuhkan gaji pokok yang layak sebagai dasar kesejahteraan, bukan semata bergantung pada komponen tambahan yang mudah berubah.

Sikap UPN Veteran Jakarta

UPN Veteran Jakarta menyatakan akan memberi penjelasan yang komprehensif, faktual, dan terbuka atas poin-poin yang disampaikan Dinda dalam sidang MK. Kampus menegaskan penjelasan itu disiapkan sebagai bentuk tanggung jawab institusi publik dalam menjaga keterbukaan informasi.

Rektor UPNVJ, Prof Dr Anter Venus, mengatakan kampus menghormati proses sidang yang sedang berlangsung. Ia menyebut tim internal dan pimpinan Fakultas Hukum telah menelaah kesaksian tersebut dan mengidentifikasi tujuh poin utama yang perlu dijelaskan secara proporsional.

Poin yang disorot mencakup status kepegawaian, tata kelola dan pengembangan karier dosen, kualifikasi, kesejahteraan, serta mekanisme kebijakan di PTN BLU. UPNVJ juga menyebut sedang mengonsolidasikan data, rekam jejak kepegawaian, dokumen administratif, dan bukti pendukung untuk dasar klarifikasi resmi.

Kampus menegaskan pembenahan tata kelola SDM dilakukan melalui penguatan sistem administrasi, peningkatan layanan kepegawaian, dan koordinasi dengan kementerian serta pemangku kepentingan terkait. UPNVJ juga menyatakan komitmennya menjaga lingkungan akademik yang sehat, ilmiah, produktif, terbuka, dan berkeadilan.

Source: www.detik.com
Berita Terkait