Komisi III DPR RI langsung menyiapkan tim pengawas setelah Febrie Adriansyah mengundurkan diri dari jabatan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus atau Jampidsus. Langkah itu ditempuh untuk memastikan penanganan perkara korupsi tetap berjalan tanpa hambatan.
Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman menegaskan, pengawasan parlemen akan difokuskan pada kepastian hukum dan kelanjutan penyidikan yang sedang ditangani Jampidsus. Ia menyebut perubahan di tubuh Kejaksaan Agung tidak boleh membuat proses hukum melambat atau kehilangan arah.
DPR Minta Proses Tetap Profesional
Dalam pernyataannya pada Sabtu, 11 Juli 2026, Habiburokhman mengatakan Komisi III berkomitmen mengawal kasus tersebut sampai tuntas. Menurut dia, penyidikan harus tetap berlangsung secara profesional dan transparan meski terjadi pergantian pejabat di posisi penting.
“Komisi III DPR RI berkomitmen penuh untuk mengawal penanganan kasus ini hingga tuntas dan berkepastian hukum dengan membentuk Tim Pengawas,” ujar Habiburokhman, Sabtu, 11 Juli 2026.
Habiburokhman juga menilai pengunduran diri Febrie tidak boleh menjadi alasan terhentinya penanganan perkara. Ia bahkan melihat situasi ini sebagai momentum untuk mendorong penegakan hukum yang lebih terbuka dan lebih tertib.
| Informasi | Isi | Keterangan |
|---|---|---|
| Pejabat yang mundur | Febrie Adriansyah | Jampidsus |
| Tindakan DPR | Membentuk Tim Pengawas | Mengawal penanganan perkara korupsi |
| Waktu pernyataan | Sabtu, 11 Juli 2026 | Disampaikan oleh Habiburokhman |
Jaga Independensi Kejaksaan Agung dan Polri
Di sisi lain, Komisi III meminta Kejaksaan Agung dan Polri tetap bekerja secara independen tanpa intervensi. Permintaan ini disampaikan di tengah dugaan keterlibatan oknum dalam perkara yang sedang disidik.
Habiburokhman menegaskan bahwa dugaan korupsi tersebut melibatkan personal atau oknum, bukan kebijakan maupun representasi institusi. Karena itu, ia meminta agar tidak muncul konfrontasi atau konflik ego sektoral antarlembaga.
Menurut dia, fungsi pengawasan DPR harus dioptimalkan agar koordinasi antara Kejaksaan Agung dan Polri tetap terjaga selama proses penanganan perkara berlangsung. Ia juga menekankan bahwa negara membutuhkan kekompakan aparat penegak hukum untuk terus bergerak maju.
Posisi Kejaksaan Agung Setelah Pengunduran Diri Febrie
Sebelumnya, Jaksa Agung ST Burhanuddin disebut telah menerima pengunduran diri Febrie Adriansyah dari jabatan Jampidsus. Informasi itu disampaikan Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, dalam keterangan tertulis pada Sabtu, 11 Juli 2026.
“Jaksa Agung Republik Indonesia ST Burhanuddin telah menerima pengunduran diri Febrie Adriansyah dari jabatannya sebagai Jampidsus,” kata Anang, dikutip dari www.viva.co.id. Keputusan itu menjadi latar yang memicu dorongan DPR untuk memperkuat pengawasan atas perkara korupsi yang sedang ditangani.
Source: www.viva.co.id






