DPR dan Pemerintah Sepakati Kenaikan Target Penerimaan Negara 2027, Batas Bawah Jadi 12,01 Persen PDB

Pemerintah dan DPR RI resmi menyepakati kenaikan batas bawah target penerimaan negara 2027 menjadi 12,01 persen terhadap produk domestik bruto (PDB). Dengan keputusan itu, rentang target penerimaan negara kini berada pada 12,01 persen hingga 12,40 persen terhadap PDB.

Perubahan tersebut disahkan dalam rapat kerja di Jakarta, Kamis (11/6/2026), saat pembahasan Kerangka Ekonomi Makro dan Pokok-pokok Kebijakan Fiskal atau KEM PPKF 2027. Batas atas tidak berubah dan tetap dipertahankan di level 12,40 persen.

Target fiskal dinaikkan dari usulan awal

Penyesuaian ini sekaligus mengerek batas bawah dari usulan awal pemerintah yang semula berada di 11,82 persen. Artinya, ada penguatan pada sasaran fiskal yang akan menjadi acuan penyusunan kebijakan penerimaan negara pada 2027.

Ketua Panitia Kerja (Panja) Penerimaan KEM PPKF 2027, Fauzi Amro, menyebut kesepakatan itu lahir dari pembahasan intensif antara pemerintah dan DPR. Ia mengatakan hasil Panja menetapkan batas bawah menjadi 12,01 persen, atau naik sekitar 0,19 persen.

Pemerintah menilai angka baru masih realistis

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menilai angka baru tersebut masih berada dalam koridor yang layak dicapai. Ia menyebut batas bawah itu masih reasonable karena tidak jauh dari level yang sekarang.

Purbaya juga melihat peluang untuk meraih penerimaan yang lebih tinggi masih terbuka. Pemerintah, kata dia, akan mendorong perbaikan sistem administrasi dan peningkatan efektivitas pemungutan.

” Nanti diharapkan ada peningkatan efisiensi pengumpulan pajak dan bea cukai,” kata Purbaya saat ditemui di Kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis (11/6/2026).

Fokus pada kepatuhan dan perluasan basis pajak

Selain efisiensi pengumpulan pajak dan bea cukai, pemerintah juga menyiapkan penguatan dari sisi kepatuhan wajib pajak. Langkah lain yang disorot adalah perluasan basis pajak serta optimalisasi penerimaan di sektor kepabeanan dan cukai.

Dari sisi DPR, dorongan menaikkan batas bawah muncul dalam pembahasan KEM PPKF 2027 melalui Komisi XI DPR RI. Penyesuaian itu menunjukkan pemerintah dan DPR ingin menjaga target penerimaan tetap realistis, namun tetap memberi ruang bagi peningkatan pendapatan negara.

Fokus pembahasan kini tertuju pada kemampuan administrasi fiskal untuk menopang target yang sudah diperluas tersebut. Pemerintah dan DPR sama-sama menempatkan perbaikan kepatuhan, efektivitas pemungutan, serta optimalisasi penerimaan sebagai tumpuan utama pada 2027.

Berita Terkait