Driver GoRide Kini Terima 92 Persen Tiap Pesanan, Gojek Turunkan Potongan Menjadi 8 Persen

Porsi pendapatan mitra pengemudi GoRide kini berubah menjadi 92 persen dari setiap perjalanan, sementara potongan platform Gojek turun menjadi 8 persen. Perubahan ini menempatkan driver sebagai pihak yang menerima bagian terbesar dalam skema baru layanan transportasi online tersebut.

Kebijakan itu menjadi perhatian karena hadir di tengah dorongan pemerintah untuk memperluas perlindungan bagi pekerja transportasi online. Gojek menyebut penyesuaian tersebut sejalan dengan Peraturan Presiden Nomor 27 Tahun 2026 tentang Perlindungan Pekerja Transportasi Online yang diteken Presiden Prabowo Subianto.

Direktur Utama/CEO GoTo Gojek Tokopedia Tbk, Hans Patuwo, mengatakan perusahaan mendukung arah kebijakan pemerintah untuk membangun ekosistem transportasi digital yang lebih adil dan berkelanjutan. Ia menyampaikan hal itu dalam konferensi pers di Kantor GoTo, Jakarta, Selasa (19/5/2026).

Hans menegaskan Gojek akan menjalankan arahan pemerintah terkait pembagian pendapatan baru bagi pengemudi transportasi online. Ia menyebut perubahan skema ini sebagai langkah besar bagi perusahaan.

Di sisi bisnis, Hans juga mengakui pendapatan Gojek dari layanan GoRide akan turun setelah skema baru berjalan. Meski begitu, perusahaan tetap memilih melaksanakannya karena menilai kebijakan tersebut sebagai investasi jangka panjang.

Gojek memandang langkah ini dapat membantu membentuk ekosistem yang lebih sehat bagi semua pihak. Perusahaan juga berharap kondisi yang lebih baik bagi pengemudi dan konsumen bisa terjaga dalam jangka panjang.

Pada saat yang sama, Gojek memastikan tarif untuk konsumen tidak berubah pada GoRide reguler. Layanan ini disebut sebagai layanan dengan penggunaan terbesar saat ini.

Perusahaan menilai harga yang stabil penting untuk menjaga jumlah pesanan tetap tinggi. Jika pesanan bertahan, pendapatan total mitra pengemudi diharapkan ikut meningkat secara berkelanjutan.

Sebelumnya, Presiden Prabowo menyampaikan penandatanganan Peraturan Presiden Nomor 27 Tahun 2026 tentang Perlindungan Pekerja Transportasi Online saat peringatan May Day pada 1 Mei. Dalam aturan itu, pemerintah memasukkan perlindungan yang lebih luas bagi pengemudi transportasi online.

Perlindungan tersebut mencakup jaminan kecelakaan kerja hingga BPJS Kesehatan dan asuransi kesehatan. Prabowo juga menyebut pembagian pendapatan pengemudi naik dari 80 persen menjadi minimal 92 persen.

Selain mengubah skema bagi hasil, Gojek juga memperkenalkan program apresiasi untuk mitra driver. Program itu dibagi menjadi empat dukungan perlindungan dan kesejahteraan mitra, serta tujuh program baru untuk apresiasi mitra.

Empat dukungan perlindungan dan kesejahteraan tersebut mencakup BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan, Usaha Mitra Swadaya, Bursa Kerja Mitra, serta Bonus Hari Raya. Adapun tujuh program baru meliputi Mitra Legend, Mitra Perintis, Beasiswa Sarjana, Paket Perlengkapan Sekolah, Umrah, Tempat Aman & Nyaman untuk Rehat, dan Ruang Terbuka Gratis.

Dengan skema baru ini, driver GoRide memperoleh porsi terbesar dari setiap perjalanan. Perubahan tersebut juga menunjukkan bahwa persaingan layanan transportasi online kini tidak hanya soal harga dan jumlah pesanan, tetapi juga soal perlindungan, kesejahteraan, dan keberlanjutan penghasilan mitra pengemudi.

Source: www.cnbcindonesia.com

Android62
Redaksi Android62

Android62.com menghadirkan berita dari beragam sumber dengan penyajian unik, ringkas, dan informatif untuk pembaca modern.

Newsletter Text above the Email input field
Follow UsGoogle NewsFlipboard
Berita Terkait
Berita Terbaru
Populer