Perubahan besar dalam skema komisi ojol kini resmi berlaku setelah Presiden Prabowo Subianto menetapkan potongan aplikator transportasi daring untuk pengemudi ojek online menjadi maksimal 8 persen. Dengan aturan baru itu, mitra pengemudi berhak menerima sedikitnya 92 persen dari pendapatan hasil kerja mereka.
Kebijakan ini tidak hanya menyentuh soal pembagian hasil, tetapi juga memperkuat perlindungan kerja bagi para pengemudi transportasi online. Dalam Peraturan Presiden Nomor 27 Tahun 2026 tentang Perlindungan Pekerja Transportasi Online, pemerintah juga menjamin akses jaminan keselamatan kerja, jaminan kematian, dan BPJS Kesehatan bagi pengemudi.
Prabowo menyampaikan keputusan itu dalam perayaan Hari Buruh di Jakarta. Dalam pidatonya pada Perayaan May Day 2026 di Lapangan Monas, Jakarta, ia menegaskan bahwa porsi pendapatan yang sebelumnya 80 persen untuk pengemudi kini naik menjadi minimal 92 persen.
Presiden menilai potongan yang selama ini berlaku tidak sebanding dengan risiko pekerjaan para pengemudi di jalan. Ia juga menyebut perusahaan aplikator sebelumnya mengambil potongan sekitar 20 persen dari total pendapatan mitra.
Bagi perusahaan aplikator, aturan ini memaksa adanya penyesuaian pada cara pembagian pendapatan dengan mitra pengemudi. Di sisi lain, bagi driver, perubahan tersebut berarti porsi penghasilan yang lebih besar dari setiap transaksi yang mereka layani.
Perhatian publik kini bergeser ke implementasi kebijakan itu di lapangan. Banyak pihak menunggu bagaimana sistem komisi akan disusun ulang agar sesuai dengan ketentuan baru tanpa mengganggu layanan kepada pelanggan.
PT GoTo Gojek Tokopedia Tbk (GOTO) menyatakan siap menindaklanjuti kebijakan pemerintah tersebut. Perusahaan itu juga sedang memetakan dampak internal dari penurunan komisi yang diwajibkan melalui aturan baru.
Direktur Utama/CEO GoTo Hans Patuwo mengatakan pihaknya akan mengkaji detail, implikasi, dan penyesuaian yang diperlukan sesuai peraturan yang berlaku. Ia menegaskan komitmen perusahaan untuk mematuhi keputusan kepala negara.
GoTo juga menyebut akan terus berkoordinasi dengan pemerintah dan pemangku kepentingan lain. Menurut Hans, koordinasi diperlukan agar GoTo dan Gojek tetap bisa memberi manfaat berkelanjutan bagi masyarakat, terutama mitra driver dan pelanggan.
Dari kalangan pengemudi, Ketua Umum Asosiasi Pengemudi Ojol Garda Indonesia, Raden Igun Wicaksono, menyambut kebijakan ini sebagai bentuk pengakuan negara terhadap eksistensi pekerja transportasi daring. Ia mengatakan pihaknya akan mengawasi ketat penerapan aturan tersebut oleh seluruh platform digital.
Igun menyebut lahirnya Perpres 27/2026 sebagai hasil perjuangan solidaritas jutaan pengemudi di seluruh tanah air. Menurut dia, kebijakan ini menjadi kemenangan kolektif bagi komunitas ojol sekaligus bagi prinsip keadilan dalam ekonomi digital yang lebih inklusif dan berkelanjutan.
Prabowo sendiri menekankan pentingnya perlindungan bagi pengemudi yang setiap hari menghadapi risiko tinggi saat melayani masyarakat di jalan raya. Dengan aturan baru ini, fokus utama kini ada pada penerapan di lapangan dan penyesuaian sistem pembagian pendapatan oleh aplikator.







