Izin Usaha Pertambangan atau IUP yang telah diterima organisasi kemasyarakatan tetap berjalan setelah putusan Mahkamah Konstitusi. Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Bahlil Lahadalia menegaskan putusan tersebut tidak berlaku surut terhadap izin yang sudah terbit.
Penegasan itu menjawab anggapan bahwa putusan MK akan membatalkan izin pengelolaan tambang yang telah diperoleh ormas. Menurut Bahlil, tidak ada pasal yang diuji lalu berujung pada pengguguran izin yang sudah berjalan.
“Enggak, enggak ada. Tidak berlaku surut berarti dan tidak ada di dalam pasal yang diujikan enggak ada yang digugurkan,” tutur Bahlil. Pernyataan itu disampaikan di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, pada Senin, 20 Juli 2026.
Aturan Baru untuk Izin Berikutnya
Perubahan utama dari putusan MK berada pada cara pemerintah memberikan IUP pada masa mendatang. Koperasi, ormas keagamaan, dan perguruan tinggi tidak dapat menerima izin melalui penunjukan langsung.
Pemerintah masih dapat memberikan prioritas bagi kelompok tertentu dalam pengelolaan tambang. Namun, prosesnya harus dilandasi mekanisme, persyaratan, dan aturan yang jelas agar dapat dipertanggungjawabkan.
Bahlil menyatakan Kementerian ESDM akan menyiapkan aturan pelaksana dalam bentuk peraturan menteri atau keputusan menteri. Aturan turunan itu akan menjadi dasar bagi pemerintah saat menjalankan skema prioritas setelah putusan MK.
“Di dalam keputusan MK itu dinyatakan bahwa pemberian prioritas itu tetap ada. Ditunjuk itu tidak serta merta harus ada mekanismenya, ada aturannya, makanya kita akan membuatkan aturan turunannya yaitu berbentuk Permen atau Kepmen,” kata Bahlil.
| Pihak | Status Prioritas | Mekanisme Izin |
|---|---|---|
| Koperasi | Tetap dapat diberikan | Harus memenuhi persyaratan yang diatur pemerintah |
| Ormas keagamaan | Diatur melalui mekanisme baru | Tidak boleh melalui penunjukan langsung |
| Perguruan tinggi | Diatur melalui mekanisme baru | Tidak boleh melalui penunjukan langsung |
Koperasi Tidak Otomatis Mendapat Prioritas
Putusan MK tidak menghapus peluang koperasi untuk memperoleh prioritas pengelolaan tambang. Bahlil menekankan bahwa tidak seluruh koperasi dapat langsung masuk ke dalam skema tersebut.
Salah satu syarat yang disampaikan ialah koperasi harus berada di daerah tambang. Ketentuan itu akan menjadi bagian dari pengaturan yang diperjelas pemerintah dalam regulasi pelaksana.
Dengan aturan baru, pemerintah akan menentukan koperasi yang benar-benar memenuhi ketentuan sebelum menerima prioritas. Langkah ini dimaksudkan untuk memperkuat transparansi dan akuntabilitas dalam tata kelola izin pertambangan.
Fokus pada Tata Kelola Mendatang
Izin ormas yang telah terbit tidak dianulir, sedangkan pemberian izin baru harus mengikuti prosedur yang lebih terukur. Pemerintah kini menempatkan mekanisme pemberian IUP sebagai fokus utama penyusunan aturan lanjutan.
Permen atau Kepmen yang disiapkan Kementerian ESDM diharapkan menjadi pedoman pelaksanaan prioritas bagi koperasi, ormas keagamaan, dan perguruan tinggi. Pengaturan tersebut akan menentukan syarat serta mekanisme pemberian izin tanpa penunjukan langsung.
Source: www.viva.co.id






