PT Danantara Sumberdaya Indonesia disiapkan menjadi penghubung ekspor untuk tiga komoditas strategis, tetapi status hukumnya saat ini masih swasta nasional. Entitas ini berada di bawah ekosistem Danantara dan belum berstatus BUMN pada tahap awal pembentukannya.
Rosan Roeslani, CEO BPI Danantara, menegaskan bahwa perubahan status hukum memang sedang disiapkan agar DSI dapat menjalankan pengendalian ekspor komoditas tertentu. Ia menyebut DSI akan segera menjadi BUMN seiring kebutuhan membangun mekanisme ekspor yang lebih terarah.
Di tahap awal, fokus perusahaan ini diarahkan pada tiga komoditas utama, yaitu minyak kelapa sawit mentah atau CPO, batu bara, dan paduan logam. Peran DSI tidak hanya mempertemukan pelaku usaha dalam negeri dengan pembeli asing, tetapi juga menjadi jalur pengelolaan ekspor yang lebih tertib.
Rosan menjelaskan bahwa eksportir nantinya diminta menyampaikan laporan ekspor kepada DSI. Laporan itu harus disusun secara komprehensif lebih dulu agar data pasar bisa diselaraskan dengan transaksi yang benar-benar terjadi.
Langkah tersebut diarahkan untuk memastikan harga jual yang tercatat sesuai dengan kondisi pasar. Dengan mekanisme itu, DSI diharapkan bisa membantu pengendalian ekspor komoditas strategis secara lebih terukur.
Data Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum yang beredar di media sosial menunjukkan DSI dibentuk pada 18 Mei 2026. Dalam data itu, perusahaan masih tercatat berkategori swasta nasional pada fase awal pembentukannya.
Pembentukan DSI menandai langkah BPI Danantara dalam menyiapkan entitas yang kelak berfungsi sebagai makelar ekspor komoditas. Skema ini menempatkan DSI sebagai penghubung antara perusahaan komoditas di dalam negeri dan penjual asing.
Struktur kepemilikan DSI juga masih berada di dalam ekosistem Danantara. Mayoritas saham Seri A dipegang oleh PT Danantara Investment Management atau DIM yang dipimpin Pandu Sjahrir, dengan jumlah saham 99.
Untuk Seri B, kepemilikan tercatat sebesar 1 persen dan dipegang oleh PT Danantara Mitra Sinergi. Dari sisi modal, data AHU yang beredar memuat modal dasar Seri A sebesar Rp 99.750.000 dengan harga per lembar saham Rp 250.000 dan jumlah lembar saham 399.
Masih dalam data yang sama, modal dasar Seri B tercatat Rp 250.000 dengan harga per lembar saham Rp 250.000. Modal yang ditempatkan untuk Seri A tercatat Rp 24.750.000 dengan harga saham per lembar Rp 250.000 dan jumlah saham 99.
Danantara juga tercatat menyetor modal senilai Rp 25.000.000 dalam bentuk uang kepada DSI. Komposisi itu menunjukkan kendali awal perusahaan masih kuat berada di lingkungan Danantara sebelum status dan fungsi hukumnya berubah sesuai rencana.
Susunan pengurus DSI dibuat sangat ramping. Jabatan direktur diisi Luke Thomas Mahony, sedangkan komisaris dijabat Harold Jonathan Dharma TJ.
