Pencairan PKH tahap II kini bergerak lebih cepat di sejumlah wilayah pada Mei 2026. Percepatan ini dibuat agar bantuan sosial segera diterima keluarga penerima manfaat tanpa mengorbankan ketepatan sasaran.
Di balik proses itu, Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional atau DTSEN menjadi unsur penting yang menentukan kelancaran penyaluran. Basis data tersebut diperbarui setiap tanggal 10 setiap bulan sehingga proses pencairan bisa lebih efisien dibanding periode sebelumnya.
Menteri Sosial Saifullah Yusuf menyebut pemutakhiran data penerima bantuan tahap kedua sudah rampung sejak 10 April 2026. Setelah pembaruan selesai, penyaluran mulai berjalan bertahap sejak pertengahan April dan terus berlanjut hingga Mei 2026.
Tahap II Masuk Periode Triwulan Kedua
PKH disalurkan dalam empat tahap selama satu tahun anggaran. Tahap II yang sedang berlangsung mencakup periode triwulan kedua, yaitu April, Mei, dan Juni 2026.
Skema bertahap ini membuat dana tidak dicairkan sekaligus. Pola tersebut juga memberi ruang bagi penyaluran yang lebih terukur ketika pembaruan data dan kesiapan transfer perbankan harus berjalan bersamaan.
Kemensos menargetkan hambatan administrasi dapat ditekan seminimal mungkin. Penyelarasan data menjadi salah satu faktor yang dianggap paling penting agar distribusi bantuan berjalan lebih lancar.
Nominal Bantuan Disesuaikan dengan Kategori Penerima
Besaran bantuan pada tahap II berbeda sesuai kelompok penerima. Ibu hamil dan balita menerima Rp750.000, lansia dan disabilitas Rp600.000, anak SMA Rp500.000, anak SMP Rp375.000, dan anak SD Rp225.000.
Selain itu, korban pelanggaran HAM berat juga tercatat menerima Rp2.700.000. Rincian ini menunjukkan bahwa PKH dirancang mengikuti kebutuhan tiap kategori penerima yang memang tidak sama.
Status Cair Bisa Dicek Tanpa Datang ke Kantor
Keluarga Penerima Manfaat tidak perlu datang ke kantor kelurahan untuk memantau proses bantuan. Status pencairan dapat dilihat melalui aplikasi resmi yang tersedia untuk pengecekan daring.
Dalam sistem itu, ada dua penanda yang perlu diperhatikan. Status SP2D berarti surat perintah pencairan sudah terbit, sedangkan status SI atau Standing Instruction menandakan bank sedang memproses transfer dana ke rekening penerima.
Kesesuaian Data Jadi Syarat Penting
Kemensos menekankan pentingnya kecocokan data KTP dan Kartu Keluarga dengan data Dukcapil. Jika data tidak sesuai, proses administratif dapat terganggu dan pencairan ikut tertunda.
Bila bantuan belum masuk, KPM disarankan berkoordinasi langsung dengan pendamping PKH atau petugas sosial di wilayah masing-masing. Jalur koordinasi ini disiapkan agar kendala di lapangan bisa ditangani lebih cepat tanpa menunggu terlalu lama.
