DTSEN Versi 3 Jadi Sorotan, Pemda Diminta Hentikan Kebijakan Berbasis Data Lama

Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional atau DTSEN Versi 3 Tahun 2026 kini didorong menjadi dasar utama penyusunan kebijakan daerah. Menteri Dalam Negeri Muhammad Tito Karnavian menilai data yang telah dimutakhirkan itu jauh lebih relevan untuk menjawab kebutuhan warga yang terus berubah.

Pesan tersebut disampaikan Tito saat memimpin Rapat Koordinasi Pengendalian Inflasi yang juga membahas progres Sensus Ekonomi, rilis DTSEN Versi 3 Tahun 2026, dan evaluasi dukungan pemerintah daerah dalam Program 3 Juta Rumah. Rapat digelar secara hybrid dari Gedung Sasana Bhakti Praja, Kantor Pusat Kementerian Dalam Negeri, Jakarta, Senin (13/7/2026).

Dasar Baru untuk Bantuan Sosial dan Kebijakan Wilayah

Tito menegaskan bahwa pemerintah daerah tidak semestinya lagi bergantung pada data lama ketika menyusun program. Menurutnya, indikator sosial dan ekonomi masyarakat bergerak dinamis, sehingga keputusan daerah perlu bertumpu pada data terbaru agar hasilnya lebih tepat sasaran.

Ia menyebut DTSEN bisa dipakai untuk banyak kebutuhan, termasuk penyaluran bantuan sosial, Program 3 Juta Rumah, serta kebijakan lain yang langsung menyentuh masyarakat. Karena itu, bupati, wali kota, dan gubernur diminta benar-benar memanfaatkan data tersebut dalam perumusan kebijakan.

Penggunaan DTSENKeterangan
Bantuan sosialMenjadi acuan penyaluran agar lebih tepat sasaran
Program 3 Juta RumahMendukung evaluasi dan penyusunan kebijakan terkait perumahan
Kebijakan daerah lainnyaDapat dipakai bupati, wali kota, dan gubernur sesuai kebutuhan wilayah

BPS Diminta Jelaskan Isi Data ke Daerah

Untuk memperkuat pemanfaatan data, Mendagri meminta pemerintah daerah mengundang Badan Pusat Statistik di daerah masing-masing agar memaparkan substansi DTSEN Versi 3 Tahun 2026. Langkah ini diharapkan membuat para pengambil kebijakan memahami isi data yang sudah diperbarui sebelum memakainya dalam program daerah.

“Mungkin diundang Kepala BPS setempat untuk mereka memaparkan, dan dalam pembuatan kebijakannya sekali lagi berbasis data yang sudah diaktifkan, karena banyak data-data yang berubah,” kata Tito.

Dalam forum yang sama, Kepala BPS Amalia Adininggar Widyasanti menjelaskan bahwa DTSEN Versi 3 Tahun 2026 telah dirilis berdasarkan hasil pemutakhiran data terbaru. Data itu mencakup 290.125.073 individu dan 95.980.577 keluarga, serta telah direkonsiliasi bersama Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kemendagri.

Sinkronisasi dengan Dukcapil Akan Terus Diperkuat

Amalia menindaklanjuti arahan tersebut dengan meminta kepala BPS provinsi serta kabupaten/kota berkoordinasi dengan pemerintah daerah masing-masing. Tujuannya agar substansi DTSEN Versi 3 Tahun 2026 bisa dijelaskan secara seragam dan segera dipahami untuk mendukung penyusunan kebijakan.

Ia juga mendorong koordinasi berkala antara kepala BPS provinsi dan kabupaten/kota dengan kepala Dinas Dukcapil di tiap wilayah. Sinkronisasi ini dinilai penting agar DTSEN tetap terkonsolidasi dengan baik dan relevan sebagai dasar kebijakan.

Amalia menambahkan apresiasi atas dukungan yang selama ini diberikan berbagai pihak selama proses pemutakhiran data. “Terima kasih sekali atas dukungan, bantuan, dan kolaborasi yang telah diberikan selama ini. Sehingga kami bisa terus melakukan pemutakhiran DTSEN sesuai dengan waktu yang telah ditetapkan,” ujarnya.

Source: www.beritasatu.com
Berita Terkait