Impor Garam Industri Naik Lagi, Serapan Lokal dan Target Swasembada 2027 Tertekan

Lonjakan impor garam industri kembali menimbulkan tekanan bagi produsen lokal, terutama karena serapan garam dalam negeri berisiko melemah di tengah target swasembada 2027. Data Badan Pusat Statistik menunjukkan impor garam industri dengan kode HS 25010093, yakni garam berkadar natrium klorida 97 persen atau lebih, mencapai sekitar 936.000 ton pada Januari-Mei 2026.

Angka itu naik 13,1 persen dibandingkan periode yang sama tahun sebelumnya. Di saat yang sama, kebijakan impor dinilai masih berjalan tanpa neraca kebutuhan dan produksi yang dibuka secara rutin ke publik, sehingga perencanaan kuota rawan tidak akurat.

Data kebutuhan belum terbuka rutin

Direktur Ekonomi Center of Economic and Law Studies, Nailul Huda, menilai keputusan impor seharusnya bertumpu pada data neraca barang pokok yang transparan. Ia menyebut data tersebut penting untuk melihat kebutuhan dan produksi dalam negeri agar impor bisa direncanakan dengan lebih tepat.

“Data neraca barang pokok, seperti garam, tidak diterbitkan secara rutin. Padahal neraca ini penting untuk melihat kebutuhan dan produksi dalam negeri sehingga impor bisa direncanakan dengan baik. Saya rasa ini penting untuk dibuka ke publik,” ujar Nailul di Jakarta, Senin (13/7/2026).

Kebutuhan industri tak seragam

Menurut Nailul, kebutuhan garam industri tidak sama di semua sektor. Salah satu porsi terbesar datang dari sektor chlor-alkali plant atau CAP, dengan kebutuhan pada 2026 sekitar 1,18 juta ton.

Garam industri juga dipakai untuk aneka pangan dan farmasi, sehingga ia menilai kebijakan impor tidak boleh disamaratakan dalam satu kuota besar. Pengaturan yang berbeda per sektor dianggap lebih masuk akal agar pasokan tidak berlebihan di satu sisi dan kurang di sisi lain.

Data UtamaAngkaKeterangan
Impor garam industri Jan-Mei 2026936.000 tonNaik 13,1 persen dibanding periode sama tahun sebelumnya
Impor garam industri 20252,66 juta tonTurun dari sekitar 2,74 juta ton pada 2024
Kebutuhan CAP pada 20261,18 juta tonSalah satu pendorong utama kebutuhan garam industri

Waktu impor ikut dipersoalkan

Selain soal kuota, waktu masuknya impor juga menjadi sorotan. Nailul menyebut produksi garam lokal umumnya mulai meningkat saat musim panas, tetapi importir justru cenderung menumpuk stok sejak awal tahun.

“Ketika musim panas biasanya produksi akan dimulai, namun sayangnya justru importir menyetok di awal tahun. Ada ketidakpastian kebijakan terkait impor ini yang membuat perusahaan cepat-cepatan untuk stok garam,” kata dia.

Tren tahunan memang sempat melandai. Sepanjang 2025, impor garam industri tercatat sekitar 2,66 juta ton, lebih rendah dibandingkan sekitar 2,74 juta ton pada 2024.

Namun, kenaikan pada awal 2026 memunculkan kekhawatiran baru karena kebijakan tambahan kuota dinilai berpotensi kembali menekan penyerapan garam produksi petambak. Kondisi itu membuat pasar domestik sulit mendapat ruang yang cukup untuk menyerap hasil panen.

Harga petambak ikut tertekan

Masalah lain yang membebani daya saing garam lokal adalah harga di tingkat petambak yang kerap berada di bawah Rp 1.000 per kilogram. Di sisi lain, biaya produksi terus meningkat tanpa ada harga pokok pembelian pemerintah yang memberi kepastian.

Dalam situasi seperti itu, sebagian petambak memilih mempercepat siklus panen ketimbang mengejar kualitas yang lebih tinggi. Nailul menilai kondisi tersebut menjadi disinsentif bagi petambak untuk memproduksi garam terbaik.

“Akibatnya, menjadi disinsentif untuk petambak garam memproduksi garam dengan kualitas terbaik. Mereka akan mementingkan siklus panen ketimbang kualitas,” ucap Nailul.

Untuk garam non-CAP, seperti kebutuhan industri pangan dan farmasi, pemerintah selama ini tidak menetapkan kuota tetap. Impor hanya dapat dilakukan melalui mekanisme keadaan tertentu setelah memperhitungkan kecukupan produksi dalam negeri, tetapi mekanisme itu dinilai perlu diawasi agar tidak berubah menjadi impor rutin.

Devisa dan peluang produksi dalam negeri

Di tengah target swasembada garam pada 2027, pemerintah juga diingatkan agar kebijakan impor tidak melemahkan produksi nasional. Prediksi musim kemarau yang lebih kering pada 2026 justru dinilai bisa menjadi peluang untuk meningkatkan produksi garam lokal.

Selain itu, nilai tukar rupiah yang sempat menyentuh Rp 18.039 per dollar AS pada awal Juni 2026 turut disebut sebagai faktor yang harus dipertimbangkan. Nailul menilai impor untuk komoditas yang masih bisa dipenuhi dari dalam negeri perlu dikendalikan agar tidak menambah tekanan terhadap devisa.

Tanpa neraca kebutuhan dan produksi yang terbuka, pengaturan waktu impor yang tepat, serta kepastian serapan, produsen garam dalam negeri akan sulit meningkatkan kualitas dan kapasitas. Dalam kondisi seperti ini, target swasembada garam 2027 berisiko makin jauh dari jangkauan jika impor terus bergerak tanpa perhitungan yang transparan.

Source: money.kompas.com