Dua Orang Diamankan Saat Truk Boks Angkut 3 Juta Batang Rokok Ilegal Di Madiun

Author: Redaksi Android62

Satreskrim Polres Madiun Kota menggagalkan pengiriman rokok ilegal dalam jumlah besar yang disebut mencapai sekitar 3 juta batang. Dua orang yang berada di dalam truk boks langsung diamankan saat kendaraan itu dihentikan di rest area Jalan Tol Kertosono-Solo, Kecamatan Sawahan, Kabupaten Madiun.

Dalam pengungkapan ini, polisi menemukan muatan tanpa pita cukai resmi yang berasal dari Pamekasan, Madura, dan hendak dibawa ke Cibitung, Bekasi, Jawa Barat. Jalur lintas daerah yang dipakai membuat kasus ini menjadi sorotan karena melibatkan distribusi antarkota besar dengan volume barang yang sangat besar.

Berawal dari laporan warga

Kapolres Madiun Kota AKBP Wiwin Junianto Supriyadi menyebut pengungkapan kasus ini bermula dari informasi masyarakat. Warga curiga ada kendaraan pengangkut rokok ilegal yang melintas di jalur Tol Kertosono-Solo.

Petugas kemudian menindaklanjuti laporan tersebut dengan melakukan penyelidikan. Dari hasil pemeriksaan di lapangan, truk boks yang dicurigai akhirnya dihentikan di rest area tol dan diperiksa lebih lanjut.

Muatan ditemukan tanpa pita cukai

Saat pemeriksaan berlangsung, petugas mendapati rokok ilegal dalam jumlah besar di dalam truk. Seluruh barang itu tidak memiliki pita cukai resmi.

Dari pendataan polisi, barang bukti yang disita mencapai 1.201 slop atau 155.300 bungkus rokok ilegal dari berbagai merek. Rinciannya terdiri atas 317 slop merek Marbol, 35 slop merek Marmella, dan 849 slop merek Zeba.

Truk boks yang digunakan untuk mengangkut barang juga ikut diamankan. Polisi menyebut jumlah muatan tersebut menunjukkan skala pengiriman yang besar dan berpotensi menimbulkan kerugian negara yang signifikan.

Dua orang yang berada di kendaraan ikut diamankan

Dua pria yang berada dalam kendaraan masing-masing berinisial UD dan AJ. UD berusia 40 tahun dan merupakan warga Kelurahan Pulopancikan, Kecamatan Gresik Kota, Kabupaten Gresik, sedangkan AJ berusia 37 tahun dan warga Kecamatan Bojonggede, Kabupaten Bogor.

Polisi menyebut UD berperan sebagai pengawal truk. Sementara itu, AJ bertugas sebagai sopir kendaraan pengangkut rokok ilegal tersebut.

Keduanya mengaku baru satu kali menjalankan pengiriman itu. Dalam aksi tersebut, UD disebut menerima upah Rp 1,5 juta, sedangkan AJ mendapat Rp 4,5 juta.

Disangkakan pasal cukai

Keduanya kini dijerat Pasal 54 Undang-Undang RI Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai. Aturan itu melarang penjualan atau peredaran barang kena cukai tanpa pita cukai resmi.

Polisi juga menyebut perbuatan tersebut menyebabkan kerugian negara sebesar Rp 3 miliar. Penyidik masih memproses perkara itu sambil mendalami peran masing-masing pihak dalam pengiriman rokok ilegal dari Madura menuju Jawa Barat.

Pengungkapan ini memperlihatkan bahwa jalur distribusi rokok ilegal masih memanfaatkan lintasan antarwilayah. Dalam kasus yang terhenti di Madiun itu, polisi berhasil mengamankan kendaraan, barang bukti, dan dua orang yang diduga terlibat langsung dalam pengiriman.

Source: surabaya.tribunnews.com
Berita Terbaru