Petugas Satlantas Polres Bogor menemukan dua pelanggaran sekaligus saat menghentikan sebuah Toyota Fortuner silver di kawasan Puncak, Bogor. Mobil itu tidak memasang pelat nomor di bagian depan, sementara pengemudinya juga tidak bisa menunjukkan SIM A saat diminta petugas.
Pemeriksaan berlangsung di rest area 78 setelah petugas patroli melihat kendaraan tersebut melintas tanpa nomor polisi depan. Di lokasi, pengemudi hanya dapat memperlihatkan STNK, sehingga petugas langsung memeriksa kelengkapan berkendara lainnya.
Saat ditanya alasan pelat depan dilepas, pengemudi menyebut pelat itu sering “jatuh-jatuhan”. Ia lalu mencopotnya sekalian, tetapi penjelasan itu tidak membuat kondisi kendaraan dianggap aman dari pelanggaran.
Kondisi mobil juga disorot karena menggunakan pelat frameless. Menurut petugas, dudukan seperti itu justru mudah dilepas sehingga alasan pelat sering jatuh tidak cukup untuk membenarkan mobil melaju tanpa pelat nomor depan.
Aturan mengenai pelat nomor kendaraan sebenarnya sudah tegas. Dalam Peraturan Kapolri Nomor 5 Tahun 2012 tentang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor, tanda nomor kendaraan bermotor berfungsi sebagai bukti legitimasi pengoperasian kendaraan dan harus dipasang pada bagian yang telah disediakan.
Pasal 39 ayat 6 mengatur bahwa TNKB dipasang di sisi depan dan belakang kendaraan. Aturan yang sama juga menyebut TNKB yang tidak dikeluarkan oleh Korlantas Polri dinyatakan tidak sah dan tidak berlaku.
Ketentuan itu juga membedakan warna pelat sesuai jenis kendaraan. Pelat dasar hitam dengan tulisan putih digunakan untuk kendaraan perseorangan dan sewa, dasar kuning untuk kendaraan umum, dasar merah untuk kendaraan dinas pemerintah, dasar putih untuk korps diplomatik negara asing, dan dasar hijau untuk kawasan perdagangan bebas.
Di luar aturan administrasi, pelanggaran seperti ini juga punya konsekuensi hukum. Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan mengatur sanksi bagi kendaraan yang tidak memakai pelat nomor sesuai ketentuan.
Pasal 280 memuat pidana kurungan paling lama 2 bulan atau denda paling banyak Rp 500.000 untuk pelanggaran tanda nomor kendaraan bermotor. Sanksi serupa juga tercantum dalam Pasal 288 ayat 1 bagi pengendara yang tidak dilengkapi STNK atau surat tanda coba kendaraan bermotor.
Aturan lain dalam undang-undang yang sama juga menegaskan sanksi pada pelanggaran rambu lalu lintas. Pasal 287 ayat 1 mengatur pidana kurungan paling lama 2 bulan atau denda paling banyak Rp 500.000.
Kasus Fortuner ini menunjukkan bahwa alasan pelat “jatuh-jatuhan” tidak menghapus kewajiban di jalan. Kendaraan tetap harus memenuhi syarat administratif, termasuk pelat depan dan belakang serta surat izin mengemudi yang sesuai saat digunakan.







