Dugaan Ancaman Usai Penangguhan Penahanan, Kasus Vokalis Rockafada Kendari Makin Rumit

Kasus dugaan kekerasan seksual yang menyeret vokalis band Rockafada asal Kendari, Arya Yudha Pratama, kembali memantik perhatian setelah muncul laporan komunikasi berisi ancaman terhadap korban. Dugaan itu mencuat saat proses hukumnya masih berjalan dan status penahanannya tengah ditangguhkan karena alasan kesehatan.

Kuasa hukum korban, Andre Darmawan, menyebut Arya diduga menghubungi anak tirinya yang berusia 11 tahun melalui fitur Google Chrome dengan memakai ponsel milik adiknya. Dalam percakapan tersebut, Arya disebut meminta korban bertemu di hotel dan mengajak melakukan video call seks atau VCS.

Menurut Andre, isi percakapan itu juga disertai ancaman agar korban tidak membuka chat kepada ibunya. Ia mengatakan ancaman yang muncul berupa rencana membunuh ibu korban dan menculik adiknya.

Ancaman yang Dilaporkan Keluarga Korban

Megawati, Ketua Satgas Perlindungan Perempuan dan Anak Kecamatan Puuwatu, Kota Kendari, membenarkan adanya laporan terkait dugaan komunikasi tersebut. Ia mengatakan korban diajak bertemu di hotel dengan tawaran transportasi ojek online yang sudah dipesankan.

Megawati menuturkan, ajakan itu disertai iming-iming agar lokasi pertemuan cukup jauh dari rumah sehingga keluarga dan tetangga tidak melihat. Korban disebut menolak ajakan tersebut dan kemudian menerima ancaman jika tidak menuruti permintaan Arya.

Ia menyebut ancaman yang diterima korban berupa pembunuhan atau pemukulan terhadap ibu korban serta ancaman membawa lari adiknya. Dugaan komunikasi itu baru diketahui setelah seorang teman ibu korban meminta ponsel yang digunakan korban diperiksa.

“Pelaku menghubungi korban dengan menggunakan Google Chrome. Mengajak untuk bertemu di hotel dengan iming-iming bahwa dia akan dipesankan Maxim dan berjarak agak jauh dari rumah agar keluarga korban dan tetangga tidak ada yang melihat,” ujar Megawati.

“Tetapi korban bersikeras tidak mau ikut. Pelaku mengancam bahwa jika tidak mengikuti dia akan membunuh atau memukul mamanya dan juga membawa lari adiknya,” tutupnya.

Penahanan Ditangguhkan Karena TBC

Arya sebelumnya ditangkap penyidik Polresta Kendari pada 1 Juni 2026 atas dugaan pemerkosaan terhadap anak tirinya. Perbuatan itu disebut terjadi berulang sejak 2024 sebelum ia menjalani pemeriksaan kesehatan dan dinyatakan positif tuberkulosis atau TBC.

Karena kondisi tersebut, penyidik menangguhkan penahanan dan memindahkannya untuk menjalani perawatan di Puskesmas Ranomeeto, Kabupaten Konawe Selatan. Sejak Rabu, 17 Juni 2026, Arya berstatus wajib lapor.

Dalam tabel yang beredar di tengah perkembangan perkara ini, status hukum Arya dicatat sebagai penahanan ditangguhkan dengan kewajiban lapor sejak 17 Juni 2026, sementara kondisi kesehatannya disebut positif TBC dan dirawat di Puskesmas Ranomeeto.

Informasi UtamaDetailKeterangan
TersangkaArya Yudha PratamaVokalis band Rockafada asal Kendari
KorbanAnak tiri berusia 11 tahunDiduga menjadi korban kekerasan seksual
Status hukumPenahanan ditangguhkan, wajib lapor sejak 17 Juni 2026Karena alasan kesehatan
Kondisi kesehatanPositif TBCDirawat di Puskesmas Ranomeeto

Hingga berita ini ditulis, belum ada keterangan resmi dari Arya Yudha Pratama maupun kuasa hukumnya terkait dugaan komunikasi dan ancaman yang disampaikan pihak korban. Pihak kepolisian masih menangani proses hukum perkara tersebut sesuai ketentuan yang berlaku.

Source: www.medcom.id
Berita Terkait