Kasus dugaan penggelapan dana yang menyeret nama Credit Union (CU) Paroki Aek Nabara, Rantauprapat, Sumatera Utara, kini memasuki tahap pemulihan kerugian. BNI telah menyerahkan kembali Rp7 miliar kepada pihak yang disebut menjadi korban, sementara total dugaan kerugian dalam perkara ini mencapai Rp28 miliar.
Pengembalian tahap awal itu dilakukan setelah BNI menjalankan verifikasi internal dan berkoordinasi dengan aparat penegak hukum. Direktur Human Capital & Compliance BNI Munadi Herlambang menegaskan langkah tersebut merupakan bentuk tanggung jawab perusahaan kepada pihak yang dirugikan, sekaligus bagian dari proses hukum yang sedang berjalan.
Verifikasi internal sebelum dana dikembalikan
BNI menyampaikan bahwa pencairan kompensasi tahap awal tidak dilakukan begitu saja. Perusahaan lebih dulu memastikan dasar data dan hasil koordinasi dengan kepolisian sebelum menyerahkan Rp7 miliar kepada korban.
Munadi menjelaskan bahwa angka kerugian Rp28 miliar muncul dari perkembangan penyidikan dan hasil komunikasi dengan aparat hukum. Ia juga menekankan bahwa pengembalian yang sudah dilakukan berada dalam koridor kesepakatan hukum yang berlaku, sedangkan sisa kewajiban akan diselesaikan dalam waktu dekat.
“kami telah melakukan verifikasi awal dan koordinasi dengan aparat hukum. Dan kami mengembalikan sebesar Rp 7 miliar rupiah di tahap awal,” kata Munadi.
Transaksi disebut terjadi di luar sistem resmi
BNI juga menegaskan bahwa perkara ini tidak berkaitan dengan produk resmi bank. Transaksi yang dipersoalkan disebut berlangsung di luar otoritas perusahaan dan tidak masuk ke dalam sistem perbankan yang sah.
Penjelasan itu penting karena kasus ini sejak awal menyeret nama lembaga keuangan besar dan sempat menimbulkan kebingungan di tengah masyarakat. Dalam keterangan BNI, jalur transaksi yang dipermasalahkan tidak melalui mekanisme resmi perseroan.
Skema deposito palsu jadi pintu dugaan penipuan
Di sisi lain, penyidikan Kepolisian Daerah Sumatera Utara mengungkap pola dugaan penipuan yang digunakan pelaku. Produk yang ditawarkan bernama Deposito Investment, lalu dipasarkan kepada jemaat gereja dengan janji keuntungan yang menarik perhatian korban.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Sumatera Utara Kombes Pol Rahmat Budi Handoko menyebut produk tersebut bukan keluaran bank BUMN. Ia juga menjelaskan bahwa pelaku menawarkan bunga 8 persen per tahun, angka yang dinilai tidak wajar untuk penawaran investasi yang aman dan resmi.
“Jadi, sebenarnya produk ini tidak dikeluarkan (bank BUMN). Namun, beliau mengatakan bahwa ada produk yang dapat memberikan bunga sebesar 8 persen per tahun,” ujar Rahmat.
Bilyet diduga palsu, aliran dana mengarah ke rekening pribadi
Selain melihat pola penawaran, polisi menemukan dugaan pemalsuan dokumen perbankan. Bilyet deposito diduga dibuat palsu agar korban percaya bahwa dana mereka ditempatkan pada instrumen resmi.
Temuan lain memperlihatkan bahwa dana hasil dugaan kejahatan tidak mengalir ke rekening institusi resmi. Rahmat menyebut aliran dana diduga masuk ke rekening pribadi tersangka, rekening istri, dan perusahaan milik tersangka.
Fakta itu memperkuat dugaan bahwa praktik tersebut dilakukan secara tertutup dan jauh dari pengawasan sistem perbankan resmi. Dalam situasi ini, korban bukan hanya mengalami kerugian finansial, tetapi juga terjebak dalam skema yang memanfaatkan nama dan atribut lembaga keuangan.
BNI ingatkan masyarakat agar waspada
Setelah mengembalikan dana tahap awal, BNI menyatakan tetap memperkuat pengawasan internal agar peristiwa serupa tidak terulang. Perseroan juga menyebut pentingnya menjaga kepercayaan publik terhadap industri perbankan sambil menuntaskan sisa pengembalian dana.
Direktur Network & Retail Funding BNI Rian Eriana Kaslan meminta masyarakat menggunakan kanal resmi untuk setiap transaksi. Ia juga mengingatkan agar nasabah tidak mudah tergoda tawaran investasi dengan iming-iming keuntungan yang terlalu tinggi.
“Kami mengimbau masyarakat untuk memastikan setiap transaksi dilakukan melalui saluran resmi yang dapat diverifikasi, serta menghindari penawaran dengan iming-iming bunga tinggi yang tidak wajar,” ujar Rian.
Dengan proses hukum yang masih berjalan dan pengembalian bertahap yang belum seluruhnya selesai, perhatian publik kini tertuju pada upaya pemulihan dana korban serta penanganan atas transaksi yang disebut berada di luar sistem resmi BNI.
