Pemeriksaan internal kini menimpa seorang anggota Satuan Lalu Lintas Polresta Denpasar berinisial DL setelah video dugaan pungutan liar dalam pelayanan penerbitan SIM beredar luas di media sosial. Propam Polresta Denpasar telah memeriksa yang bersangkutan sebagai langkah awal penelusuran.
Kepala Satuan Lalu Lintas Polresta Denpasar, Komisaris Muhammad Bhayangkara Putra Sejati, menegaskan pihaknya tidak akan memberi toleransi jika pelanggaran itu benar terjadi. Ia menyampaikan bahwa sanksi akan dijatuhkan sesuai ketentuan apabila dugaan tersebut terbukti.
Fokus Pemeriksaan Internal
Menurut Bhayangkara, pendalaman awal tidak berhenti pada dugaan pelanggaran prosedur pelayanan. Pihaknya juga menelusuri kemungkinan adanya koordinasi antara pemohon SIM dan oknum petugas untuk mempermudah penerbitan SIM A tanpa melalui mekanisme resmi.
Dalam keterangannya di Denpasar, Selasa (14/7), Bhayangkara mengatakan, “Saat ini oknum petugas sedang menjalani pemeriksaan internal oleh Propam Polresta Denpasar. Apabila terbukti melakukan pelanggaran, yang bersangkutan akan dikenai sanksi.”
Upaya Menghapus Video dan Dugaan Ancaman
Kasus ini ikut berkembang karena adanya dugaan upaya pemerasan dari dua orang yang mengaku sebagai wartawan dari luar Bali. Keduanya diduga menghubungi Kasat Lantas dan menawarkan penghapusan video viral dengan imbalan sejumlah uang.
Bhayangkara menyatakan tawaran itu ditolak dan persoalan dipilih untuk diselesaikan melalui prosedur hukum. Informasi dari penyidik juga menyebut kedua orang yang mengaku wartawan itu diduga terlibat perkara pengancaman dan penganiayaan yang kini ditangani Polsek Kuta.
Pengawasan Satpas Akan Diperketat
Menanggapi perkembangan kasus tersebut, Satlantas Polresta Denpasar akan memperketat pengawasan internal di Satpas SIM. Langkah ini diambil agar pelayanan berlangsung lebih transparan, akuntabel, dan bebas dari praktik pungli.
Polresta Denpasar juga mengingatkan masyarakat agar mengurus SIM melalui tahapan resmi. Warga diminta tidak memakai jasa perantara atau calo agar proses pelayanan tetap sesuai aturan yang berlaku.
Kasus ini menjadi perhatian karena menyangkut integritas pelayanan publik di Satpas SIM. Di saat pemeriksaan internal masih berjalan, kepolisian menempatkan penelusuran terhadap dugaan koordinasi, dugaan pelanggaran anggota, dan dugaan upaya pemerasan sebagai bagian dari proses yang sedang ditangani.
Source: mediaindonesia.com






