Pemerintah menempatkan PT Danantara Sumberdaya Indonesia atau DSI sebagai pengelola sekaligus pengawas dalam skema ekspor komoditas satu pintu. Mekanisme itu diarahkan agar arus ekspor lebih transparan, akuntabel, dan mudah dipantau.
Wakil Menteri Pertanian Sudaryono menegaskan bahwa skema tersebut bukan dibuat untuk mencari keuntungan bagi PT DSI. Ia menyampaikan penjelasan itu di Kantor Kementerian Pertanian, Jakarta, Jumat (29/5/2026).
Menurut Sudaryono, tujuan utama kebijakan ini adalah membenahi tata kelola perdagangan komoditas. Pemerintah ingin menutup ruang pelanggaran yang selama ini berisiko muncul dalam aktivitas ekspor.
Salah satu perhatian utama pemerintah adalah praktik transfer pricing dan under pricing. Dua hal itu dinilai dapat terjadi ketika sistem perdagangan tidak tertata dengan baik dan pengawasan berjalan lemah.
Karena itu, pemerintah tidak menempatkan keuntungan sebagai sasaran utama dalam skema baru ini. Fokusnya adalah memastikan arus perdagangan tetap berada dalam pengawasan yang jelas tanpa memberi beban berlebihan kepada pelaku usaha.
Sudaryono juga membantah anggapan bahwa kehadiran PT DSI akan menambah mata rantai baru dalam ekspor. Ia menyebut biaya operasional tetap ada seperti mekanisme sebelumnya, hanya saja pengelolaannya dilakukan lewat sistem yang ditunjuk pemerintah.
Dalam penjelasannya, Sudaryono menggambarkan skema itu seperti pipa transparan. Gambaran tersebut dipakai untuk menunjukkan bahwa alur proses dapat terlihat jelas dan tidak tertutup.
Transparansi itu juga akan disesuaikan dengan harga serta didukung pengawasan teknologi seperti AI. Dengan cara itu, pemerintah ingin pengawasan ekspor berjalan lebih kuat dan lebih sulit disalahgunakan.
Di sisi lain, pemerintah menyiapkan masa transisi selama tiga bulan sebelum sistem pengelolaan ekspor melalui PT DSI diterapkan sepenuhnya. Masa transisi itu berlaku mulai 1 Juni hingga 31 Agustus 2026.
Setelah seluruh aturan rampung disusun, implementasi akan dilakukan bertahap. Pemerintah menargetkan skema itu berjalan penuh pada 1 Januari 2027.
Tahapan tersebut disiapkan agar pelaku usaha punya waktu beradaptasi dengan mekanisme baru. Sudaryono menilai perusahaan refinery dan eksportir tetap bisa berjalan, tetapi dalam kerangka perdagangan yang pengawasannya lebih ketat.
Dengan pengaturan itu, pemerintah berharap tata kelola ekspor komoditas menjadi lebih tertib. Pada saat yang sama, PT DSI diposisikan bukan sebagai entitas pencari laba, melainkan sebagai bagian dari sistem pengawasan yang lebih terbuka dan akuntabel.
