Harga buyback emas Antam pada Minggu (17/5/2026) masih belum bergerak dan tetap berada di level Rp 2,576 juta per gram. Posisi ini menegaskan bahwa pasar emas batangan domestik masih menahan napas setelah koreksi tajam pada perdagangan sehari sebelumnya.
Di sisi lain, harga jual emas batangan PT Antam Tbk juga bertahan di Rp 2,769 juta per gram. Mengacu pada laman resmi Logam Mulia, angka tersebut membuat harga emas Antam masih cukup jauh dari rekor tertingginya yang pernah menyentuh Rp 3,168 juta per gram pada Kamis (29/1/2026).
Harga masih stabil setelah penurunan besar
Stabilnya harga pada Minggu ini datang setelah emas Antam turun Rp 50.000 pada Sabtu (16/5/2026). Pergerakan itu membuat pelaku pasar masih mencermati apakah harga akan kembali menguat atau justru bertahan di level sekarang.
Kondisi ini juga menunjukkan bahwa pasar masih menyerap koreksi besar yang terjadi sebelumnya. Dengan harga jual dan buyback sama seperti perdagangan sebelumnya, arah pergerakan emas batangan domestik masih menjadi perhatian.
Daftar harga emas Antam hari ini
Untuk ukuran kecil, emas Antam 0,5 gram dijual Rp 1.434.500. Sementara itu, pecahan 1 gram berada di Rp 2.769.000.
Harga untuk pecahan lain juga tercatat stabil. Emas 2 gram dibanderol Rp 5.478.000, 3 gram Rp 8.192.000, dan 5 gram Rp 13.620.000.
Untuk ukuran yang lebih besar, 10 gram dijual Rp 27.185.000. Adapun harga 25 gram Rp 67.837.000, 50 gram Rp 135.595.000, 100 gram Rp 271.112.000, 250 gram Rp 677.515.000, 500 gram Rp 1.354.820.000, dan 1.000 gram Rp 2.709.600.000.
Aturan pajak transaksi tetap berlaku
Dalam transaksi penjualan emas batangan ke Antam dengan nilai di atas Rp 10 juta, berlaku PPh Pasal 22. Besarannya 1,5% untuk pemilik NPWP dan 3% untuk non-NPWP.
Ketentuan itu mengacu pada Peraturan Menteri Keuangan Nomor 34/PMK.10/2017. Pajak dipotong langsung dari total nilai buyback sesuai aturan yang berlaku.
Untuk pembelian emas batangan, konsumen juga dikenakan PPh 22. Tarifnya 0,45% bagi pemegang NPWP dan 0,9% untuk non-NPWP.
Setiap transaksi pembelian disertai bukti potong pajak resmi. Mekanisme ini menjadi bagian dari transaksi emas batangan yang tercatat di Logam Mulia.
Source: www.beritasatu.com






